Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Login
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Beranda
Aturan Social Commerce
Indeks Aturan Social Commerce
Bisnis
Selasa, 10 Okt 2023
Pemerintah Diminta Konsisten Tegakkan Aturan Sosial Commerce
TikTok Shop boleh dibuka lagi jika platform tersebut mempunyai perizinan layaknya e-commerce.
Ekonomi
Rabu, 4 Okt 2023
Usai S-Commerce, Pemerintah Perlu Atur Praktik
Predatory Pricing
Tauhid mengatakan, pemerintah perlu mengatur praktik predatory pricing atau jual rugi di e-commerce usai social commerce seperti TikTok Shop dilarang.
Ekonomi
Selasa, 3 Okt 2023
Zulhas Akui Pusat Grosir Masih Sepi usai TikTok Shop Cs Dilarang
Mendag Zulhas mengatakan, pusat grosir masih sepi setelah pemerintah menetapkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait social commerce.
Ekonomi
Jumat, 29 Sept 2023
Ramai
Social
Commerce
, Bagaimana Tren Belanja Warga Indonesia?
Sejak April 2023, terus terjadi penurunan Indeks Penjualan Riil (IPR) selama tiga bulan berturut-turut hingga bulan Juli.
Ekonomi
Rabu, 27 Sept 2023
Cak Imin: Pasar Tanah Abang Sepi karena Pola Belanja Berubah
Cak Imin menyebut, Pasar Tanah Abang yang sepi pembeli bukan karena munculnya TikTok Shop. Namun, disebabkan adanya perubahan pola belanja masyarakat.
Bisnis
Selasa, 26 Sept 2023
TikTok Harap Pemerintah Perhatikan Dampak Aturan Social Commerce
TikTok Indonesia tetap menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait memisahkan social commerce menjadi e-commerce dan media sosial.
Ekonomi
Senin, 25 Sept 2023
Alasan Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Transaksi Jual Beli
Budi Arie Setiadi membeberkan alasan pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli secara langsung.
Ekonomi
Senin, 25 Sept 2023
Wamendag: TikTok Belum Punya Izin Bisnis E-Commerce
Jerry Sambuaga menuturkan, saat ini TikTok belum memiliki izin bisnis e-commerce. TikTok hanya punya izin untuk beroperasi di Indonesia.
Ekonomi
Senin, 25 Sept 2023
Aturan Social Commerce Diteken Hari Ini, Apa Saja yang Diatur?
Kementerian Perdagangan segera merevisi Permendag 50 tahun 2020 sebagai dasar hukum perbedaan e-commerce dan media sosial.