Tersangka baru yang ditetapkan penyidik Sub Direktorat II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel adalah mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours berinisial MK.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan perkembangan kasus Abu Tours dan akan mencabut izin operasionalnya.
Kemenag tidak mau gegabah untuk mencabut izin operasional Abu Tours. Nasib izin biro travel umrah itu bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan Kemenag.