Menuju konten utama

PSI Nilai Robertus Robet Hanya Ekspresikan Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surya Tjandra meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskan Robet dari segala tuduhan pidana.

PSI Nilai Robertus Robet Hanya Ekspresikan Kebebasan Berpendapat
Robertus Robet Menyanyikan Parodi Mars ABRI pada saat Aksi Kamisan yang memprotes Dwi Fungsi ABRI. Parodi Lagu tersebut sempat populer pada Aksi Reformasi 1998. youtube/Aku Orang

tirto.id - Aktivis sekaligus dosen sosiologi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditangkap polisi, Kamis (7/3/2019) dini hari. Dia ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE ketika bernyanyi dalam Aksi Kamisan di Monas, Jakarta, 28 Februari 2018.

Robert diduga melanggar UU ITE terkait nyanyian yang dilantunkannya pada acara tersebut yang menyinggung instansi ABRI, yang sekarang bernama Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surya Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto menyesalkan penangkapan ini. Ia meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskan Robet dari segala tuduhan pidana.

"Apa yang disampaikannya adalah ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28, dan negara khususnya kepolisian wajib menjaga itu," ujar Surya, Kamis (7/3/2019).

Menurut Surya, Robet hanya menyampaikan kritik melalui lagu yang dinyanyikannya. Kritik tersebut disampaikan untuk menyikapi wacana menempatkan kembali militer ke dalam posisi jabatan sipil.

"Yang mengingatkan kembali pada apa yang dulu dikenal dengan 'dwi-fungsi ABRI' di mana tentara bisa terlibat dalam fungsi sosial politik selain keamanan," jelas Surya.

Menurut Surya, dwifungsi ABRI adalah masa lalu yang tidak boleh kembali lagi di era demokrasi, di mana proses dialog dan perdebatan serta argumentasi menjadi pedoman bersama di dalam bernegara.

"Bukan melulu kekuatan apalagi kekuatan bersenjata," ucapnya.

Kata Surya, Robertus Robet sendiri sudah meminta maaf secara terbuka terkait sikap kritis yang disampaikannya ini sehingga seharusnya polisi tak lagi memperkarakannya.

"Sudah sepatutnya kepolisian dan pelapor menerimanya sebagai sebuah bentuk niat baik mencari solusi secara bermartabat," tegasnya.

Salah satu pengacara yang turut mendampingi Robet sekaligus Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia , Erwin Natosmal Oemar, kepada reporter Tirto mengatakan Robet ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat pukul 23.45.

Ketika dihubungi reporter Tirto, sekitar pukul 01.00 dini hari, Erwin sedang ada di Mabes Polri. Robet pun diperiksa di sana.

“Saya di TKP dengan kuasa hukum lainnya, tapi di luar ruang pemeriksaan,” ujarnya.

Nyanyian yang dipermasalahkan adalah gubahan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998. Liriknya begini: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/tidak berguna/bubarkan saja/diganti Menwa [Resimen Mahasiswa]/kalau perlu diganti Pramuka.

Sebelum bernyanyi itu, Robet terlebih dahulu mengatakan, “Untuk hari ini saya mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu tahun 1998, ketika reformasi digulirkan.”

Baca juga artikel terkait AKSI KAMISAN atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dipna Videlia Putsanra