Menuju konten utama

PPKM Akan Dibuka Bertahap Jika Kasus COVID-19 Menurun per 26 Juli

PPKM akan dibuka bertahap jika terjadi penurunan kasus COVID-19 pada 26 Juli.

PPKM Akan Dibuka Bertahap Jika Kasus COVID-19 Menurun per 26 Juli
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Handout/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo akan membuka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara bertahap, jika tren kasus terus mengalami penurunan. Ia mengatakan setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/7/2021), dikutip laman Kementerian Kesehatan.

Jokowi menilai penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

PPKM juga bertujuan untuk menghindari lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Pada saat PPKM dibuka bertahap, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, lanjut Jokowi, akan dijelaskan secara terpisah.

Selain itu, pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) , Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp.1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Dalam masa PPKM ini, masyarakat diingatkan untuk selalu menerapan #IngatPesanIbu protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom