Menuju konten utama

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan Imigrasi atas permintaan KPK.

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe akibat adanya transaksi keuangan yang tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

"Benar (PPATK telah memblokir rekening Lukas Enembe)" ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa, 13 September 2022.

Tindakan yang diambil oleh PPATK tersebut, kata Natsir, merujuk pada Pasal 1 Ayat 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) yang menyebut 4 kategori Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) sebagai berikut:

a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;

b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Natsir menyebut ada indikasi atau dugaan tindak pidana pencucian uang dari riwayat transaksi melalui rekening Lukas Enembe. Oleh sebab itu, PPATK memutuskan memblokir rekening Gubernur Papua tersebut.

"Iya (ada indikasi TPPU), intinya indikasi awalnya kan korupsi ya, pencucian uangnya itu tadi, menyembunyikan menyamarkan uang hasil kejahatan seolah-olah tampak sah," jelasnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Lukas Enembe pada suatu kasus korupsi.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022) dilansir dari Antara.

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022), namun tak hadir dengan alasan sakit.

"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut Rifai, sejak kemarin kondisi Lukas Enembe tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Ia membantah Lukas Enembe terlibat kasus korupsi.

"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujarnya.

Ia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana yang sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” pungkas Rifai.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky