Menuju konten utama

Polisi Tangkap 6 Orang Pemalsu Tabung Oksigen dari APAR

Para pelaku telah menjual 190 tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen medis.

Polisi Tangkap 6 Orang Pemalsu Tabung Oksigen dari APAR
Pekerja menurunkan tabung oksigen kosong dari truk untuk diisi ulang, Pulo Gadung, Jakarta Timur (7/7/21). Rumah sakit mengalami kekurangan suplai oksigen beramaan dengan naiknya angka kasus Covid-19 sebulan terakhir. (tirto/Bhagavad Sambadha)

tirto.id - Bareskrim Polri menangkap enam pelaku pemalsuan tabung oksigen dengan menggunakan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Perbuatan pelaku dinilai membahayakan dan merugikan konsumen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sebetulnya ini berbahaya, karena tabung APAR tidak dirancang untuk oksigen," kata Helmy dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (28/7/2021) malam.

Helmy menjelaskan tabung APAR di dalamnya mengandung karbon dioksida (Co2) yang berbahaya jika diisi oksigen. Terlebih lagi, belum terjamin bagaimana 'tank cleaning' atau pembersihan tabung yang sebelumnya diisi dengan Co2.

"Dari sisi desain, tabung APAR tidak dirancang untuk diisi oksigen. Tabung oksigen memiliki spesifikasi tertentu, salah satunya bisa menahan sampai dengan 100 Psi," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah menjual 190 tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen. Para pelaku mengubah dan mengisi tabung APAR menjadi tabung oksigen dengan modal Rp700 ribu hingga Rp 900 ribu, lalu dijual dengan harga variatif hingga Rp2 juta per tabung.

"Ini juga akan kami cari dijual kemana, karena ini kan bahaya, takutnya dibeli masyarakat yang tidak tau bahwa ini sebetulnya asalnya tabung APAR yang awalnya berisi Co2. Kalau 'tank cleaning' tidak benar bisa bahaya, begitu kosong diisi sendiri, misalnya diisi penuh ini juga bisa berbahaya," kata Helmy.

Adapun para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 juchto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara.

Helmy mengatakan kepolisian akan terus menelusuri praktik-praktik ilegal mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.

"Penindakan ini tidak berhenti sampai disini, kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran, dengan harapan bahwa apabila masyarakat memiliki niat untuk mencari keuntungan pada masa ini dapat mengurungkan niatnya," kata Helmy.

Baca juga artikel terkait TABUNG OKSIGEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan