Menuju konten utama

Polisi: Motif Eks Walkot Blitar Otaki Perampokan karena Dendam

Polisi memastikan Samanhudi tidak mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Polisi: Motif Eks Walkot Blitar Otaki Perampokan karena Dendam
Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023). ANTARA/Willi Irawan

tirto.id - Aparat kepolisian menduga motif mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso karena sakit hati. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyidikan.

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Lintar Mahardono dikutip dari Antara pada Selasa 31 Januari 2023.

Lintar menjelaskan, aksi perampokan bermula ketika Samanhudi bertemu dengan para eksekutor yang saat itu masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Saat itu, Samanhudi menceritakan kalau dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.

Namun, terkait dendam yang dimaksud, Lintar menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk seluk beluk hingga pendanaan aksi perampokan. Lintar juga enggan menyebut kalau motifnya terkait politik.

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi, kami sebagai Polri wajib menindak," tegas Lintar.

Lintar mengatakan Samanhudi memberikan informasi lengkap terkait situasi dan kondisi penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp233 juta," ujar Lintar.

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN RUMAH DINAS WALI KOTA BLITAR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky