Menuju konten utama

Polisi Bubarkan Paksa Bila Ada Pengerahan Massa ke Jakarta

Polisi akan membubarkan paksa bila ada pengerahan massa dari luar Jakarta pada 19 April mendatang.

Polisi Bubarkan Paksa Bila Ada Pengerahan Massa ke Jakarta
Tiga warga berfoto usai membubuhkan tanda tangan ajakan pilkada DKI Jakarta damai yang diprakarsai oleh Forum Warga Jakarta Cinta Damai ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (16/4). Aksi itu mengajak masyarakat menjaga pilkada DKI Jakarta putaran kedua berjalan dengan damai serta menyerukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran selama proses pilkada berlangsung. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat melarang dan bahkan akan membubarkan paksa bila ada pengerahan massa dari Bekasi pada saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta, 19 April mendatang.

Menurut Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, aturan itu merujuk pada Maklumat Bersama Kapolda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu Jakarta yang tertuang dalam surat bernomor MAK/01/IV/2017, 345/KPU-Prov010/IV/2017, 405/KJK/HM.00.00/IV/2017.

"Maklumat itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua," kata Erna seperti dikutip Antara, Senin (17/4/2017).

Menurut Erna, maklumat itu berisi tiga poin kesepakatan, di antaranya setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun.

Poin kedua, kata dia, aparat keamanan dari institusi Polri, TNI dan unsur terkait lainnya berhak membubarkan massa yang tidak berkepentingan di TPS.

"Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan itu, aparat berhak melakukan pencegahan serta pemeriksaan di jalan dan diminta untuk kembali. Bila sudah terlanjur ada di Jakarta, kami berhak meminta mereka kembali ke daerah masing-masing," kata Erna.

Poin ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Erna menegaskan poin maklumat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti pada Senin ini.

Di tempat terpisah, Mabes Polri mengimbau kepada warga di luar Jakarta untuk tidak ikut dalam proses pengawasan Pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang. Imbauan ini dilakukan menyusul isu Wisata Al Maidah yang akan mengerahkan warga luar Jakarta untuk mengawasi proses pencoblosan Pilkada DKI Jakarta.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/4/2017), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mewanti-wanti warga di luar Jakarta untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu proses Pemilukada DKI Jakarta.

"Masyarakat di luar Jakarta khususnya dihimbau yang tidak berkepentingan dengan pilkada tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kenyamanan masyarakat Jakarta," ujar Boy.

Tindakan polisi tersebut ditempuh untuk menanggapi kabar mobilisasi massa dari luar Jakarta ke ibukota yang bertajuk Tamasya Al Maidah.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH