Menuju konten utama

Polisi akan Panggil Pelapor Kaesang Besok

Argo menjelaskan bahwa penyidik akan menanyakan bukti yang dimiliki Hidayat terkait laporannya terhadap Kaesang.

Polisi akan Panggil Pelapor Kaesang Besok
Kaesang Pangarep. FOTO/Istimewa

tirto.id - Pihak kepolisian akan memanggil Muhammad Hidayat yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep guna mengklarifikasi laporan dugaan ujaran kebencian.

"Jadi pelapor (Hidayat) akan kita tanya maksud laporannya itu besok (Jumat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Juwono di Jakarta, Kamis (6/7/2017), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa penyidik akan menanyakan bukti yang dimiliki Hidayat terkait laporannya terhadap Kaesang.

Namun, Argo mengatakan bahwa Hidayat tidak melengkapi barang bukti fisik saat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan ujaran kebencian

Setelah mengklarifikasi Hidayat, kata Argo, penyidik akan mengadakan gelar perkara untuk memastikan laporan terhadap Kaesang apakah memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, beredar di media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Hidayat juga menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Hidayat menjadi tersangka karena pernah melakukan ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi "411".

"Iya informasinya seperti itu dia (M Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Argo mengungkapkan, penyidik telah menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian, seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tapi kasusnya masih lanjut," ujar Argo.

Baca juga artikel terkait KAESANG DILAPORKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto