Menuju konten utama

PKPI akan Daftarkan Gugatan Terhadap KPU Soal Peserta Pemilu 2019

Menurut Teddy, PKPI gagal dalam verifikasi faktual karena KPU masih menggunakan data di SIPOL saat memeriksa ke lapangan.

PKPI akan Daftarkan Gugatan Terhadap KPU Soal Peserta Pemilu 2019
Ketua Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono menyampaikan Pernyataan Politik PKPI untuk pemilihan presiden 2019-2024 di kantor DPP PKPI, Jakarta, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak lolos verifikasi calon peserta pemilu 2019. Gugatan itu akan didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (21/2/2018).

Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Teddy Gusnaedi berkata, pokok gugatannya adalah penggunaan data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh KPU. Menurutnya, PKPI gagal dalam verifikasi faktual karena KPU masih menggunakan data di SIPOL saat memeriksa ke lapangan. (Ralat 20 Februari 21.12: sebelumnya nama Teddy Gusnaedi ditulis Teddy Berlian)

"Kita tak fokus pada SIPOL karena putusan Bawaslu kan SIPOL bukan acuan, nah kita menguatkan di faktualnya saja. Bicara faktual ya kita punya, baik pengurus, anggota," ujar Teddy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/2/2018).

Bawaslu RI sempat mengeluarkan putusan atas gugatan penggunaan SIPOL di masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu, 15 November 2017. Saat itu, Bawaslu memvonis KPU salah dan dianggap tak memiliki wewenang melakukan penilaian atas syarat-syarat pendaftaran calon peserta pemilu.

Saat itu, KPU mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan seperti; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL. Setelah mengisi data, parpol harus ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak.

Data dalam SIPOL dijadikan acuan KPU saat melakukan verifikasi di lapangan. Menurut Teddy, hal itu tak bisa dilakukan karena ia menganggap SIPOL bukan menjadi elemen utama di pendataan parpol calon peserta pemilu.

"Soal dualisme jelas tidak pernah ada. Intinya benar-benar masalah SIPOL. Besok datang paling tim hukum dan beberapa kawan dari DPN," ujarnya.

KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI tidak memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sehingga tak bisa mengikuti pemilu.

Berdasar keputusan KPU, PBB tak memenuhi syarat keanggotaan di tingkat kabupaten pada provinsi Papua Barat. Sejumlah anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tak hadir saat proses verifikasi faktual.

Kemudian, PKPI tak memenuhi syarat peserta pemilu karena faktor kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Keanggotaan dan kepengurusan partai yang dipimpin A.M Hendropriyono itu tak memenuhi syarat di belasan hingga puluhan kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto