Menuju konten utama

Perusahaan yang Terlambat Beri THR Akan Dikenai Sanksi

Sanksi tersebut berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan pada karyawan.

Perusahaan yang Terlambat Beri THR Akan Dikenai Sanksi
Pekerja PT Bening Big Tree Farm melakukan aksi demonstrasi di Mororejo, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (31/5). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Perusahaan yang terlambat memberi THR bagi karyawannya akan diberi sanksi. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Maruli, di Jakarta pada Selasa (6/6/2017), sebagaimana diberitakan Antara.

Pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif jika terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sementara, untuk pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan beberapa hal yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik.

"Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan," kata Maruli.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan untuk membagikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker dalam Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra