Menuju konten utama

Mekanisme Tariff Adjustment

Penerapan aturan mekanisme tariff adjustment berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014. Tariff adjustment ini diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.

Mekanisme Tariff Adjustment
Pekerja PLN saat melakukan perawatan jaringan listrik di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Sejak Januari 2015, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan mekanisme tariff adjustment. Penerapan aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014. Tariff adjustment ini diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.

Aturan ini berlaku untuk kategori rumah tangga 1.300 VA ke atas, bisnis 6.600 ke atas, industri 200.000 VA ke atas, lampu penerangan jalan, dan layanan khusus. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pelanggan kategori rumah tangga kecil 450 VA, rumah tangga kecil 900 VA, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan sosial.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan bahwa subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data TNP2K. Oleh karena itu, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Apabila pelanggan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun tidak terdaftar dalam data TNP2K, maka dapat melapor ke Kantor Kelurahan setempat untuk dimintakan konfirmasinya kepada TNP2K.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti