Menuju konten utama

Pengacara Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Bareskrim menahan tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Edy Mulyadi.

Pengacara Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq/RIV/rwa.

tirto.id - Tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong atau hoaks Edy Mulyadi bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir.

Akan tetapi, Herman belum menyebutkan kapan penangguhan penahanan itu akan diajukan tim kuasa hukum Edy Mulyadi ke kepolisian.

"Belum. Masih dirapatkan dengan keluarga dan perusahaan pers tempat Pak EM bergabung saluran Youtube-nya," kata Herman ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (2/2/2022).

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Ahli terdiri dari bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analis media sosial, digital forensik dan antropologi hukum.

Edy disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.

Penyidik menahan Edy dengan alasan objektif dan subjektif. Alasan subjektif yakni Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali. Sedangkan alasan objektif yakni ancaman hukuman terhadap Edy di atas 5 tahun penjara. Edy ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim sejak 31 Januari 2022.

Sementara itu, Edy Mulyadi merasa ada pihak yang menargetkan dirinya lewat proses hukum karena bersikap kritis.

"Saya dan pengacara sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan 'tempat jin buang anak', bukan karena 'macan yang mengeong', tapi karena saya dikenal kritis," ujar dia, Senin (31/1/2022).

Edy mengklaim telah mengkritisi beberapa Rancangan Undang-Undang seperti Cipta Kerja, Mineral dan Batubara, bahkan regulasi perihal Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sejatinya, bobot politis jauh lebih besar daripada persoalan hukumnya," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS EDY MULYADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan