Menuju konten utama

Pemilik Rumah yang Roboh di Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka

Pemilik rumah yang roboh di Jakarta Pusat jadi tersangka setelah dianggap lalai oleh petugas kepolisian.

Pemilik Rumah yang Roboh di Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka
Warga merapikan barang dan puing bangunan yang roboh akibat gempa bumi di Citalahab, Desa Melasari, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/1/2018). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Polisi menetapkan M sebagai tersangka bangunan roboh yang menelan korban jiwa di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4/2019).

M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi. M dianggap lalai, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi menemukan fakta terkait bangunan roboh ini sebagai indekos yang tidak berizin berupa IMB. Arie menyatakan M dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

"Ancaman lima tahun penjara," sambung dia.

Sebelumnya, sebuah bangunan roboh dan menimpa sebuah angkot, Jumat (26/4/2019) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Rumah beralamat di Jalan Pulo Gundul Nomor 123, RT 004 RW 010, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam insiden ini, 13 orang tertimpa reruntuhan bangunan, 3 korban di antaranya tewas.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan Basarnas DKI Jakarta mengevakuasi korban selama enam jam, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran beserta 75 personel gabungan dikerahkan ke lokasi kejadian.

Seluruh korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. Sebelum roboh, pihak kecamatan setempat serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI sudah menyegel bangunan itu dan memperingatkan pemilik untuk membongkarnya.

Baca juga artikel terkait GEDUNG ROBOH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali