Menuju konten utama

Pemerintah Cari Strategi Jitu Tarik Dana Repatriasi

Pemerintah sedang mencari solusi agar dana repatriasi hasil program amnesti pajak banyak yang masuk ke Indonesia

Pemerintah Cari Strategi Jitu Tarik Dana Repatriasi
Menko Polhukam Wiranto (kedua kanan) bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (kanan), Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri) serta Seskab Pramono Anung (kiri) memaparkan hasil evaluasi dan pembahasan rencana kerja pemerintah tahun 2017 seusai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pemerintah sedang mencari solusi agar dana repatriasi hasil program amnesti pajak benar-benar masuk ke Indonesia dan bermanfaat bagi pembangunan.

"Kita sudah bikin aturannya, sudah sosialisasi, kampanye juga. Tapi ini tergantung pada pengusahanya. Kalau mereka ada yang tidak melaksanakan, nanti kita cari jalannya," kata Darmin di Jakarta, pada Rabu (11/1/2017).

Darmin mengakui dana repatriasi yang kembali ke Indonesia belum begitu memuaskan, padahal rencana awal program amnesti pajak adalah untuk memulangkan modal pemilik aset maupun harta di luar negeri,dengan target lebih dari Rp1.000 triliun.

Namun, kata Darmin, pemerintah tidak akan memaksa pemilik modal untuk memulangkan dana tersebut, karena yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan imbauan dan memperbaiki basis data terkait kepemilikan aset maupun harta wajib pajak.

"Kita tidak akan menindak. Kita akan membangun data base, untuk mengetahui (harta maupun aset). Saat ini, kita sedang mengkoordinasikan berbagai data yang ada di pemerintah, bukan hanya yang ada di pajak," ungkapnya.

Hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada (31/12/2016), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dana repatriasi baru mencapai Rp141 triliun, padahal deklarasi harta maupun aset berdasarkan penerimaan SPH telah mencapai Rp4.296 triliun.

Salah satu kemungkinan alasan dana repatriasi yang masih kecil tersebut adalah karena adanya peserta amnesti pajak yang tidak memenuhi komitmen awal untuk memulangkan modal. Untuk itu, DJP akan meneliti kembali laporan realisasi repatriasi pada periode satu dan dua.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan repatriasi modal dari luar negeri belum menjadi pilihan utama bagi para pemilik dana peserta program amnesti pajak karena kurang ekonomis.

"Kalau mereka menganggap bahwa proses untuk memindahkan harta ke dalam negeri ongkosnya ternyata lebih besar, maka harta itu akan menetap di luar negeri," kata Sri Mulyani.

Ia juga mengakui dalam UU Pengampunan Pajak, repatriasi bukan merupakan kewajiban utama, karena wajib pajak juga diberikan pilihan deklarasi harta luar negeri dengan tarif yang tidak berbeda jauh dengan tarif repatriasi.

"Desain awal UU itu memberikan opsi dan perbedaan tarif yang tidak signifikan. Jadi itu memberikan pilihan bagi pemilik dana atau harta untuk menentukan," kata Sri Mulyani.

Direktorat Jendral Pajak telah mengumumkan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak, yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017, sebesar 5 persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.

Baca juga artikel terkait DANA REPATRIASI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hard news
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom