tirto.id - Pedoman dan Juknis Matsama 2024 termasuk bagian terpenting jelang memasuki tahun ajaran baru 2024/2025. Panitia penyelenggara dapat memantau aturan melalui link unduh yang tersedia.
Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) sama seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).Bedanya, MPLS digelar sekolah umum dan Matsama dilakukan madrasah.
Tujuan Matsama adalah pengenalan berbagai macam kegiatan, fasilitas, ciri khas, nilai dan norma, tata tertib, serta karakter budaya lingkungan madrasah.
Dengan mengikuti proses Matsama 2024 ini, siswa madrasah berbagai jenjang (MI, MTs, dan MA) yang baru masuk dapat lebih bersemangat. Salin itu, mereka bisa lebih memahami berbagai aturan dan tata tertib madrasah baru. Lantas, apa saja pedoman dan Petunjuk Teknis (Juknis) Matsama 2024?
Pedoman Matsama Madrasah 2024
Pedoman Matsama Madrasah 2024 mencakup tujuan, materi, larangan, waktu, dan tempat pelaksanaan.
Berikut ini sejumlah pedoman Matsama madrasah 2024, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Matsama Tahun Ajaran 2024/2025:
A. Tujuan Matsama 2024
- Mengenalkan lingkungan belajar kepada siswa baru untuk mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran.
- Menumbuhkan kebanggaan kepada siswa baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai kekhasan madrasah, mencintai madrasah, dan menjaga nama baik madrasah.
- Mengenalkan sembilan nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif, ramah, anti kekerasan fisik maupun psikis (bullying), dan menghargai harkat dan martabat kemanusiaan.
- Mengenalkan Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), makanan dan minuman
- halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin, dan tanggungjawab serta mental mandiri berprestasi.
Materi Matsama 2024 mencakup sederet kisi-kisi. Simak pembagian berikut ini:
1. Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah):
- Profil singkat madrasah (visi, misi, dan keunggulan madrasah)
- Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
- Tata tertib, nilai, dan norma yang berlaku
- Pengelolaan pembelajaran dan cara menyiapkan diri untuk belajar secara efektif
- Perkenalan dengan guru dan tenaga kependidikan
- Kegiatan Ekstrakurikuler Dan Organisasi Kesiswaan.
- Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945)
- Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai pihak yang berbeda
- Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan
- Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
- Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar
- Tata krama/berakhlak dalam pergaulan dan bermedia sosial
- Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan fisik maupun psikis (bullying), pelecehan seksual, korban Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), dan kebiasaan merokok
- Pengenalan pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan fisik maupun psikis (bullying), pelecehan seksual, Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), dan merokok
- Tautan panduan nilai-nilai madrasah https://s.id/kemenag-jatim-NilaiNilaiMadrasah.
- Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pengenalan makanan dan minuman halal di lingkungan madrasah
- Pembentukan sikap disiplin dan tanggungjawab
- Pengembangan mental maju, bermutu, dan mendunia
- Pengenalan literasi digital dan finansial.
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
- Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Menghindari terjadinya khalwat dan ikhtilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas.
- Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak asusila.
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran.
- Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga, dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- Pelaksanaan Matsama bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu minimal enam (6) hari pada pekan pertama awal masuk tahun ajaran.
- Waktu pelaksanaan pada hari efektif belajar pada jam pelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah.
- Bagi madrasah berasrama, madrasah berbasis pondok pesantren atau madrasah dengan kekhususan lain, dapat melaksanakan Matsama dalam waktu, tempat dan jangka waktu sesuai kebutuhan, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Wilayah sesuai kewenangannya.
Juknis Matsama Madrasah 2024
Juknis Matsama 2024 masih menggunakan juknis Matsama 2023. Penggunaan juknis edisi lama memiliki sejumlah keuntungan, terutama dalam hal kesinambungan dan kepastian operasional.
Juknis 2023/2024 dinilai efektif dan dapat diterapkan dengan baik olah madrasah di tanah air. Oleh karena itu, juknis 2023 akan tetap dipertahankan, sembari terus dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Madrasah tidak perlu lagi melakukan penyesuaian. Mereka dapat lebih fokus pada implementasi juknis serta memastikan setiap detail teknis dan administratif sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Berikut ini adalah link unduh PDF petunjuk teknis atau juknis Matsama 2024:
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani