Menuju konten utama

Pecatan Polisi Jadi Tersangka Penusukan Ulama di Aceh Tenggara

Seorang ulama menjadi korban penusukan saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di sebuah masjid di Aceh Tenggara.

Pecatan Polisi Jadi Tersangka Penusukan Ulama di Aceh Tenggara
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang mantan anggota Polri menjadi tersangka pembacokan ulama di Aceh Tenggara. Adalah Ustadz Muhammad Zaid Maulana yang menjadi korban pembacokan saat sedang berceramah di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10/2020) malam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo mengatakan tersangka berinisial MA (37) merupakan warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Wanito Eko Sulistyo dilansir dari Antara, Senin (2/11/2020).

Wanito menjelaskan tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian. Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga kerap bermasalah hingga harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Polres Aceh Tenggara kini masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustadz Muhammad Zaid Maulana.

“Kasus ini masih terus kami selidiki, masih terus coba kami gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Wanito.

Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.

Tiba-tiba pelaku berinisial MA masuk ke dalam masjid melalui jendela dan berusaha melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang berceramah.

Namun saat diserang oleh pelaku, korban sempat menghindar namun mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri karena diduga terkena senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto