Menuju konten utama

Panduan Sholat Idul Adha 2021 & Kurban saat Pandemi Sesuai SE Menag

Panduan sholat Idul Adha 2021 dan pelaksanaan kurban saat pandemi tahun ini diterbikan melalui Surat Edaran Menag terbaru.

Panduan Sholat Idul Adha 2021 & Kurban saat Pandemi Sesuai SE Menag
Petugas memeriksa suhu tubuh jamaah sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, pengaturan jarak serta pengurangan jumlah jamaah yang biasanya mencapai 40.000 orang menjadi 5.000 jamaah. ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.

tirto.id - Hari Raya Idul Adha 1442 H akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Mengingat perayaan Idul Adha sudah semakin dekat dan kembali berlangsung saat pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terbaru terkait perayaannya.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 telah diterbikan oleh Kemenag pada pekan ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerbitan surat edaran (SE) tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat karena perayaan Idul Adha berlangsung pada masa pandemi.

Menurut Yaqut, SE Menag Nomor 15 Tahun 2021 diharapkan menjadi panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua daerah.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Yaqut pada Rabu (23/6/2021), melalui siaran resmi Kemenag.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 hari ini, Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau agar masyarakat yang bermukim di zona merah menggelar salat Idul Adha di rumah. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.

"Shalat Idul Adha sebaiknya di rumah jika [lokasi tinggal] terdapat pada zona yang tak terkendali atau zona merah," ujar Amirsyah.

Menurut Amirsyah, imbauan itu sesuai Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Meski demikian, dia juga mengingatkan bahwa umat Islam di zona hijau dan kuning (terkendali) perlu mematuhi protokol kesehatan saat menggelar sholat Idul Adha di lapangan atau masjid secara berjamaah.

Imbauan MUI selaras dengan isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2021. Salah satu poin di dalam Surat Edaran Menteri Agama terbaru itu memerintahkan peniadaan sholat Idul Adha berjamaah di area zona merah dan oranye.

Melalui konferensi pers yang sama, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi menambahkan, masyarakat perlu memperhatikan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban, pengemasan, dan pembagian daging kurban.

Selain itu, interaksi antarpetugas penyembelihan hewan kurban dan pemakaian alat untuk hal itu juga penting menganut protokol kesehatan.

"Mohon dalam perayaan Idul Adha, baik untuk pelaksanaan sholat Idul Adha maupun pemotongan hewan kurban, ada koordinasi dengan pihak Satgas [Covid-19] di daerah. Koordinasi penting untuk pengawasan agar pelaksanaan bisa aman [dari risiko penularan Covid-19]," ujar Sonny.

Isi SE Menang tentang Sholat Idul Adha dan Kurban 2021

Sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H bisa dicermati dalam perincian di bawah ini.

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Sholat Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala di daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

3. Sholat Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau masjid/ musala, hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Jika Sholat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah Salat Idul Adha yang hadir paling banyak adalah 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
  • Panitia Salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
  • Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.
  • Seusai pelaksanaan Salat Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
  • Dalam hal ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  • Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  • Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Adha sebelum menggelar Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya