Menuju konten utama

Solusi Perbedaan Tempat Lahir Ijazah dan KTP untuk CPNS 2024

Pengisian data tempat lahir ijazah berpotensi berbeda dengan KTP. Lalu, bagaimana cara mengatasi perbedaan data tempat lahir ijazah dan KTP untuk CPNS?

Solusi Perbedaan Tempat Lahir Ijazah dan KTP untuk CPNS 2024
Petugas melayani warga dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Pengisian data tempat lahir ijazah adalah salah satu tahapan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Tahapan pengisian data kabupaten/kota lahir sesuai dengan ijazah diperlukan saat peserta CPNS membuat akun baru di portal resmi SSCASN BKN.

Selain mengisi data tempat lahir sesuai ijazah, pendaftar juga harus melengkapi data tersebut sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, apa yang dimaksud dengan tempat lahir ijazah di pendaftaran CPNS?

Apa Maksud Tempat Lahir Ijazah di Pendaftaran CPNS?

Saat mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, peserta harus membuat akun terlebih dahulu. Salah satu tahapannya adalah mengisi data kabupaten/kota lahir sesuai dengan ijazah. Lantas, apa maksud tempat lahir ijazah di pendaftaran CPNS?

Tempat lahir ijazah adalah data tempat lahir pendaftar yang tercantum di ijazah pendidikan terakhir.

Tujuan pengisian kolom tempat lahir ijazah adalah untuk menyelaraskan data tersebut dengan tertera di KTP.

Lalu, bagaimana bila tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda? Penjelasan terkait solusi perbedaan tempat lahir di ijazah dan KTP untuk CPNS 2024 dapat disimak di bawah ini.

Solusi Perbedaan Tempat Lahir di Ijazah dan KTP untuk CPNS 2024

Jika Anda mengalami masalah perbedaan data tempat lahir antara yang tertera di ijazah dan KTP, ada beberapa penyelesaian yang bisa dilakukan. Berikut sejumlah solusi perbedaan tempat lahir di ijazah dan KTP untuk CPNS 2024.

1. Mengisi data tempat lahir apa adanya sesuai ketentuan

Instansi yang membuka lowongan CPNS memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Bisa jadi instansi yang Anda pilih mengizinkan perbedaan data tempat lahir antara KTP dan ijazah.

Namun, pastikan lebih dulu ketentuan masing-masing instansi yang membuka lowongan CPNS. Jika ada ketentuan seperti itu, Anda tidak perlu melakukan perbaikan data, baik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun kampus dan sekolah.

2. Perbaiki data di perguruan tinggi atau sekolah

Data tempat lahir yang berbeda antara di ijazah dan KTP bisa diperbaiki di satuan pendidikan terakhir, baik perguruan tinggi ataupun sekolah. Namun, solusi ini berlaku jika kekeliruan data terjadi di ijazah.

Perbaikan data kabupaten/kota lahir sesuai dengan ijazah biasanya dilayani oleh bagian administrasi kampus. Di sekolah, perbaikan data ijazah akan dilayani oleh bagian TU (Tata Usaha).

3. Memperbaiki data KTP di Disdukcapil

Jika kekeliruan data terjadi di KTP, Anda bisa mengurusnya di Disdukcapil. Solusi yang sama juga dijelaskan di situs web resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Perbaikan data KTP bisa dilakukan secara luring dengan cara datang langsung ke kantor Disdukcapil. Namun, Anda juga bisa menghubungi secara daring melalui call center Halo Dukcapil, jika dinas terkait menyediakan platform daring.

Lalu, bagaimana cara memperbaiki data KTP di Disdukcapil untuk CPNS?

Cara Memperbaiki Data KTP di Disdukcapil untuk CPNS

Kesalahan data KTP bisa diperbaiki di Disdukcapil. Proses perbaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Jika data kabupaten/kota lahir sesuai dengan ijazah tetapi berbeda dengan KTP, pendaftar CPNS bisa mengajukan perbaikan data di Disdukcapil. Berikut mekanismenya.

1. Persiapkan dokumen pendukung

Sebelum memulai proses perbaikan data tempat lahir KTP, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Di antaranya termasuk KTP yang lama, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, surat nikah (jika ada), dan dokumen lain yang relevan.

2. Kunjungi Disdukcapil

Setelah dokumen siap, kunjungi Disdukcapil. Di beberapa wilayah saat ini, perbaikan data KTP juga bisa dilakukan di tingkat kelurahan sesuai dengan domisili Anda.

3. Klasifikasikan dokumen yang perlu diubah

Sortirlah dokumen yang sudah dibawa untuk mengetahui mana yang memerlukan perubahan data. Misalnya, jika ingin mengganti data tempat lahir KTP, siapkan ijazah dan KK.

4. Serahkan dokumen ke petugas Disdukcapil

Setelah dokumen disortir, serahkan syarat-syarat yang diperlukan kepada petugas Disdukcapil. Dokumen akan diproses untuk perbaikan data KTP.

5. Tunggu resi pengambilan KTP yang sudah diperbaiki

Setelah dokumen diserahkan, Disdukcapil akan memberikan resi sebagai tanda bahwa proses perbaikan sedang berlangsung. Umumnya, kamu akan menerima KTP baru dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Waktu pemrosesan bisa bervariasi bergantung pada ketersediaan blangko dan antrian di Disdukcapil.

Anda tidak akan dipungut biaya apa pun saat melakukan perbaikan data tempat lahir KTP di Disdukcapil. Hal ini merujuk pada Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

6. Ambil KTP baru

Ketika mengambil KTP yang baru, bawalah KTP lama dan KK. Pastikan data yang tertera pada KTP baru sudah benar, termasuk NIK, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, dan status pekerjaan. Periksa kembali agar semua data sesuai dengan akta kelahiran dan KK.

7. Ambil surat keterangan perbaikan data KTP

Jika proses perbaikan data terlalu lama, Anda bisa meminta surat keterangan kepada Disdukcapil. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Anda sedang melakukan perbaikan data tempat lahir KTP yang keliru.

Surat keterangan beda tempat lahir ijazah dan KTP dari Disdukcapil bisa dilampirkan di sistem pendaftaran CPNS. Namun, tidak semua instansi membolehkan pencantuman dokumen tersebut.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Edusains
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH
Penyelaras: Fadli Nasrudin