Menuju konten utama

Ombudsman Sebut KPK Tak Kooperatif di Kasus Pelesiran Idrus Marham

Ombudsman RI menyayangkan ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyerahan laporan hasil akhir terkait kasus pelesiran Idrus Marham, Selasa (16/7/2019).

Ombudsman Sebut KPK Tak Kooperatif di Kasus Pelesiran Idrus Marham
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor Ombudsman RI, Selasa (16/7/2019). Rencananya, Ombudsman ingin menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada KPK untuk diklarifikasi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya, Indra Wahyu Bintoro mengatakan sesungguhnya perwakilan KPK memang sudah datang. Namun, karena pejabat bukan dari unsur pimpinan maka LAHP akan diserahkan melalui surat.

"Hal ini bentuk ketidakooperatifan dari pimpinan KPK," kata Indra di Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Padahal Ombudsman menemukan dalam sebuah tayangan video kamera pengawas, pengawal dari KPK, Marwan tampak tidak mendampingi terpidana suap Idrus Marham secara melekat. Dia malah berada tak jauh dari kafe yang diduga tempat Idrus menikmati kopi. Di tempat itu, orang lain yang diduga kerabat atau kuasa hukum Idrus mengeluarkan lembaran uang.

Lembaran uang itu kemudian dipindahkan dari tangan terduga kerabat Idrus kepada Marwan. Belum diketahui berapa dan untuk apa uang tersebut.

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merasa pimpinan tidak perlu menghadiri pertemuan tersebut. Apalagi, yang bersangkutan, yakni Marwan dan Idrus sudah diberi sanksi.

"Sejauh ini, kami pandang belum ada relevansi pimpinan harus hadir di Ombudsman," kata Febri kepada Tirto.

Idrus tidak diberikan izin berobat, sedangkan Marwan diberhentikan secara tidak hormat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keputusan ini hari ini sebelum jumpa pers Ombudsman.

"Pimpinan memutuskan Sdr M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri melalui keterangan tertulisnya.

Febri menyampaikan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh pengawas internal KPK dengan mempelajari bukti-bukti dan saksi yang ada. Dalam kasus ini, direktorat pengawasan sudah menerapkan zero tolerance. Namun, Febri tidak menyinggung soal uang yang diterima Marwan.

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS IDRUS MARHAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri