Menuju konten utama

Ombudsman Duga Ada Maladministrasi di Balik Kerugian Peternak Ayam

Ombudsman menduga ada praktik maladministrasi di balik kerugian yang dialami peternak ayam mandiri.

Ombudsman Duga Ada Maladministrasi di Balik Kerugian Peternak Ayam
Peternak berbagai daerah bersama Pinsar Indonesia, Gopan, PPUN dan Lokataru menggelar aksi di depan istana negara pada Selasa (5/3/2019). Dalam aksinya peternak memberikan ayam ternaknya secara percuma sebagai bentuk protes kepada pemerintah. tirto.id/Vincent fabian thomas

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga ada praktik maladministrasi di balik kerugian yang dialami peternak ayam mandiri.

Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, hal itu terlihat dari adanya pembiaran oleh pemerintah sehingga tak melindungi 20 persen peternak rakyat dalam pangsa pasar ayam hidup.

“Setidaknya ada dua unsur yang layak jadi dugaan maladministrasi. Pertama kerugian dan pembiaran melalui absennya regulasi untuk melindungi 20 persen hak peternak mandiri,” ucap Alamsyah kepada wartawan usai menerima perwakilan Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) yang didampingi kuasa hukum, Haris Azhar dari Lokataru pada Jumat (8/3/2019).

Alamsyah mengatakan, akibat absennya peran pemerintah itu, pasar ayam hidup ini menjadi terlampau bebas sehingga mudah dikontrol oleh perusahaan peternak skala besar atau integrator.

Akibatnya, tidak lain dari harga yang mudah anjlok lantaran pasokan sewaktu-waktu dapat berlebih sehingga merugikan peternak mandiri yang memerlukan harga jual yang wajar.

Padahal, menurut Alamsyah, di saat fluktuasi harga terjadi, seharusnya terdapat regulasi maupun langkah pemerintah untuk melindungi peternak kecil. Namun, hal itu juga tidak dijalankan.

Belum lagi, Alamsyah melihat bahwa pemerintah juga memiliki kepentingan untuk menekan harga daging ayam serendah-rendahnya. Meskipun di saat yang sama konsekuensinya justru merugikan peternak mandiri yang bergerak dalam skala kecil.

“Regulasi ini jadi persoalan diskriminasi para pelaku usaha. Itu menurut ombudsman memenuhi unsur maladminsitrasi,” ucap Alamsyah.

Selain itu, Alamsyah mengatakan ORI akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu untuk menindaklanjuti dugaan adanya upaya pembentukan harga yang terlalu murah oleh pelaku usaha besar sehingga mematikan yang lain terutama berskala kecil (predatory pricing).

“Saat Harga anjlok juga harusnya ada keseimbangan. Harusnya seluruh perusahaan merugi. Tapi ternyata hanya sebagian. Harusnya pemerintah menjamin agar peternak madiri ini tidak mendapat kerugian drastis,” tukas Alamsyah.

Baca juga artikel terkait PETERNAK AYAM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno