Menuju konten utama

Muhaimin Iskandar Kembali Kritik Kebijakan Menteri Susi

Muhaimin Iskandar kembali mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kali ini soal penangkapan benih lobster.

Muhaimin Iskandar Kembali Kritik Kebijakan Menteri Susi
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pendapatnya saat seminar nasional kewirausahaan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (6/5). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Muhaimin Iskandar kembali mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Setelah kemarin mengkritik larangan penggunaan cantrang, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kini meminta Menteri Susi mencabut larangan penangkapan benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015.

Menurut Muhaimin, aturan dari Menteri Susi tersebut telah merugikan para nelayan.

Kritikan Muhaimin ini disampaikan saat ia menghadiri acara syukuran nelayan Ujunggenteng, Sukabumi, Sabtu (6/5/2017).

"Gini-gini saya juga teman Pak Jokowi, masak teman tidak didengarkan. Saya hanya minta Bu Susi bertemu dan berdialog dengan nelayan supaya tahu persis penderitaan yang dialami nelayan," kata dia.

Menurut Muhaimin larangan penangkapan benih lobster itu harus dilakukan persiapan dulu misalnya dengan budi daya benih lobster secepatnya. “Sebelum ada budi daya maka pelarangan meskinya jangan dilakukan dulu," kata Muhaimin.

Lantaran itu, Muhaimin berharap Menteri Susi turun ke masyarakat untuk berdialog langsung dengan para nelayan sehingga dapat merasakan dampak atas kebijakan yang dilaksanakan.

Muhaimin juga menginstruksikan Fraksi PKB di DPR untuk mengawal dan mendorong dialog antara Menteri Susi dan para nelayan.

Muhamin yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Gerbang Tani itu pada akhir April kemarin mengkritik kebijakan Menteri Susi yang melarang kapal penangkap ikan menggunakan alat cantrang sebab menyusahkan nelayan.

"Banyak nelayan mengeluhkan kebijakan menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang nelayan menggunakan cantrang. Kebijakan ini mempersulit nelayan," kata Muhaimin melalui siaran persnya pada seperti dilaporkan Antara, Rabu (26/4).

Saat itu Muhaimin juga mengatakan akan melaporkan masalah tersebut ke Presiden Joko Widodo. Dia juga berencana mengajak Menteri Susi berdialog bersama nelayan untuk mencari solusi agar dampak buruk larangan cantrang tidak berlanjut.

"Saya secara pribadi juga akan menyampaikan langsung fakta kehidupan nelayan kepada presiden. Saya juga akan mengundang menteri KKP untuk duduk bersama dengan nelayan mendiskusikan jalan keluar terbaik," kata dia.

Sepekan setelah kritikan Muhaimin, Rabu 3 Mei 2017, Menteri Susi akhirnya mengizinkan penggunaan cantrang sampai akhir 2017. Kebijakan ini disampaikan setelah Menteri Susi bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta.

"Tadi saya menghadap presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017. Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," kata Menteri Susi.

Cantrang merupakan sejenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang termasuk dalam kelompok pukat tarik berkapal ("boat or vessel seines"), alat ini dinilai dapat merusak lingkungan.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH