Menuju konten utama

Menteri PAN-RB: Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik Lebaran 2018

Menteri PAN-RB mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini dibolehkan asalkan biaya bensin dan perawatan mobil ditanggung secara pribadi.

Menteri PAN-RB: Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik Lebaran 2018
Mobil dinas Toyota Corolla Altis terparkir di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Meil 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Saat Lebaran tahun lalu, beberapa instansi pemerintahan melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan fasilitas mobil dinasnya untuk keperluan mudik. Pemprov DKI, misalnya, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika diketahui ada pegawai yang sengaja menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Sementara pada Lebaran 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan kendaraan dinas boleh digunakan sebagai transportasi mudik.

"Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman dijumpai seusai menghadiri pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Menteri Asman mengatakan penggunaan mobil dinas dibolehkan asalkan biaya bensin, perawatan mobil selama digunakan mudik, ditanggung secara pribadi.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya," kata Asman.

Belum jelas betul mobil dinas apa yang dibolehkan digunakan untuk mudik, namun Asman menyatakan dirinya sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut. Dia berjanji, surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.

Sebelumnya, pada era kepemimpinan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional. Sementara untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya.

Para PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi seperti diatur pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran. Ancaman sanksi ini seolah jadi angin lalu saja.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2018

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari