Menuju konten utama

Menpan RB Janjikan THR ASN Cair Sebelum Idul Fitri

Asman Abnur menjanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2017 akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Tanpa potongan, katanya.

Menpan RB Janjikan THR ASN Cair Sebelum Idul Fitri
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbincang di halaman kantor bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (7/2). Sebanyak 11.800 PNS Aceh Utara belum menerima gaji bulan Januari 2017 akibat proses perombakan administrasi penambahan atau pengurangan pegawai menindaklanjuti Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru sesuai PP No.18 Tahun 2016. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/17.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menjanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2017 akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Ya seperti tahun lalu, mudah-mudahan sebelum Lebaran," kata Asman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa.

Asman mengatakan pula bahwa urusan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN merupakan urusan Kementerian Keuangan.

Namun, ia memastikan tidak akan ada pengurangan pendapatan maupun tunjangan bagi ASN dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, selain mendapatkan THR, ASN juga memperoleh gaji ke-13 yang bertujuan membantu ASN membiayai sekolah anak.

"Pokoknya kami tidak mengurangi apa yang sudah diterima selama ini. Jadi sekarang tinggal masalah peraturan aja," kata Asman.

Selain itu, Asman juga akan mencoba menerapkan manajemen pemberian tunjangan yang menjadikan kinerja sebagai ukuran.

"Kalau yang target kinerja tidak tercapai tentu tunjangan kinerjanya tidak sebesar yang tercapai," kata dia.

Pada tahun sebelumnya THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.

Baca juga artikel terkait THR PNS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH