tirto.id - Kembali prihatin, senjata polisi menembak polisi. Sehingga ada paradoks harus kita renungkan: polisi dibekali senjata untuk melindungi kehidupan, tapi senjata yang sama bisa merenggut kehidupan.
Di antara dua kemungkinan itulah profesionalisme diuji. Bukan sekadar cakap menembak, tapi mampu mengendalikan diri ketika punya kuasa untuk menembak.
Senjata api bukan perlengkapan biasa. Ia simbol kekuasaan negara yang paling keras. Ketika di tangan polisi, yang menyertainya bukan hanya peluru, tapi tanggung jawab konstitusional dan amanat kemanusiaan.
Karena itu soal senjata polisi tidak cukup dibaca sebagai persoalan teknis. Ia soal untuk apa kekuasaan diberikan dan sejauh mana bisa dipertanggungjawabkan.
Kendali Pelatuk
Dalam negara demokratis, polisi boleh menggunakan kekuatan, termasuk senjata api. Tapi itu bukan cek kosong. Ia kewenangan terbatas yang hanya boleh dipakai berdasarkan hukum, kebutuhan nyata, dan proporsionalitas.
Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan sudah meletakkan prinsip: legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan kewajaran. Perkap No. 8 Tahun 2009 menegaskan standar HAM dalam tugas kepolisian. Artinya, kekuatan harus tunduk pada hukum dan martabat manusia.
Senjata bukan untuk menunjukkan superioritas atas warga. Bukan simbol kegagahan atau pangkat. Wibawa polisi justru ada pada kemampuan menyelesaikan ancaman tanpa kekuatan yang tidak perlu.
Polisi profesional bukan yang paling cepat menarik pelatuk, tapi yang tahu kapan senjata harus dipakai dan kapan harus tetap di sarung. Keberanian bukan hanya saat menghadapi penjahat bersenjata, tapi saat mampu menahan emosi dan memilih tindakan paling aman bagi nyawa.
Persoalan muncul ketika senjata dipakai tanpa dasar sah, ketika ancaman tidak sebanding, atau ketika situasi sebenarnya masih bisa dikendalikan dengan cara lunak. Dalam kondisi itu senjata kehilangan makna perlindungannya. Ia berubah jadi sumber ketakutan.
Kasus penembakan siswa SMK di Semarang November 2024, dan yang terbaru kasus polisi tembak polisi di Mako Polairud Pondok Cabe 16 Oktober 2026 yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo, mengingatkan kita: setiap peluru yang keluar harus dijawab dengan pertanyaan terbuka. Apakah penggunaannya benar-benar perlu? Apakah ancaman terhadap jiwa nyata dan segera? Apakah ada alternatif lain?
Sebuah tindakan bisa terlihat sebagai keberhasilan operasional bagi pelaku, tapi menjadi kegagalan perlindungan bagi masyarakat jika kekuatannya melampaui kebutuhan.
Karena itu institusi tidak cukup berkata "anggota sedang menjalankan tugas". Menjalankan tugas itu penting, tapi menjalankan tugas sesuai hukum jauh lebih penting.
Inti keharusannya bagaimana kendalikan pelatuk. Penyalahgunaan senjata sering dipahami sempit: jari yang salah menarik pelatuk. Padahal ada empat lapis yang harus diperiksa sebagai pengendali.
Pertama, integritas personal. Kematangan emosi dan disiplin. Menguasai teknik tanpa menguasai diri adalah kombinasi berbahaya.
Kedua, ketepatan pemberian senjata. Tidak semua tugas butuh senjata api. Penugasan, kompetensi, kondisi psikologis, dan kelayakan harus jadi dasar siapa boleh membawa senjata, kapan, dan dalam kondisi apa.
Ketiga, pengawasan komando. Tanggung jawab tidak berhenti pada penembak. Harus ada pengendalian atasan, pencatatan penggunaan, audit amunisi, dan evaluasi tiap insiden. Jika prosedur hanya hidup di kertas, penyimpangan akan selalu punya ruang.
Keempat, budaya organisasi. Institusi yang hanya mengukur keberhasilan dari penangkapan dan penghentian perlawanan, tanpa menilai keselamatan warga dan minimnya kekerasan, akan membentuk cara pandang keliru.
Reformasi Siklus Pengelolaan
Perbaikan tidak cukup dengan menegaskan ulang peraturan. Perlu reformasi siklus pengelolaan senjata.
Pertama, pendidikan harus berbasis skenario, bukan hanya akurasi tembakan. Anggota harus dilatih membaca ancaman, membedakan perilaku mencurigakan dari ancaman nyata, mengelola tekanan, dan kemampuan untuk tidak menembak. Menahan tembakan adalah kompetensi, bukan keraguan.
Kedua, evaluasi psikologis berkala. Izin senjata bukan jaminan permanen. Tekanan kerja, catatan pelanggaran, dan perubahan perilaku harus jadi bahan evaluasi.
Ketiga, pengawasan yang bisa diaudit. Inventarisasi, penyerahan, penyimpanan, dan pelaporan insiden harus punya jejak administrasi jelas. Kamera tubuh bisa dipertimbangkan dengan memperhatikan privasi dan standar pembuktian.
Keempat, setiap insiden harus memicu evaluasi berjenjang. Bukan hanya siapa yang menembak, tapi siapa yang memberi penugasan, bagaimana pengawasan dijalankan, dan apakah sistem sudah menyediakan alternatif.
Kelima, penegakan disiplin yang konsisten dan saluran pengaduan yang aman bagi masyarakat. Transparansi bukan membuka semua informasi tanpa batas, tapi menyediakan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Pada akhirnya, negara memberi senjata bukan agar polisi punya kuasa atas hidup warga, tapi agar hidup warga terlindungi. Kewenangan itu amanah yang dibatasi hukum dan moral serta perlu pengawasan ketat.
Kita butuh polisi yang kuat menghadapi kejahatan, tapi juga kuat menahan diri. Tegas tanpa sewenang-wenang. Berani bertindak ketika nyawa terancam, tapi tidak menjadikan senjata sebagai jawaban otomatis tiap persoalan.
Senjata seharusnya jadi pagar terakhir keselamatan manusia, bukan pintu pertama kekerasan.
Ketika senjata gagal melindungi kehidupan, yang harus diperiksa bukan hanya pelatuk yang ditarik, tapi juga cara berpikir, sistem pengawasan, dan moral kekuasaan yang membenarkannya.
Ukuran tertinggi wibawa polisi bukan rasa takut yang ditimbulkan, melainkan rasa aman yang tumbuh di tengah masyarakat. Ketika polisi mengendalikan senjatanya untuk melindungi kehidupan, maka rasa aman tidak hanya tumbuh tapi hidup. []
Penulis adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Editor: Nuran Wibisono
Masuk tirto.id

































