Menuju konten utama

Mahfud MD Sebut Sambo Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penyidikan

Mahfud MD menyebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo bisa dikenai pasal 231, 221, 233 (KUHP) tentang menghalang-halangi penyidikan jika terbukti.

Mahfud MD Sebut Sambo Bisa Dikenakan Pasal Menghalangi Penyidikan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id -

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menganalogikan pengungkapan keterlibatan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai 'operasi kelahiran sesar'. Mahfud pun menyebut Sambo dan para tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa dikenakan pasal lain di luar pasal pembunuhan berencana.
"Operasi sesarnya agak lama kontraksi terjadi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan 'bayinya' dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan mungkin berencana," kata Mahfud dalam keterangan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebab, menurut Mahfud, sangkaan pasal dalam kasus ini yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. "Mungkin itu nanti akan bersambung lagi ke (pasal) 231, 221, 233 (KUHP) tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," sambungnya.

Mahfud menegaskan, pemerintah mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap kasus kematian Brigadir J secara transparan. Ia menilai upaya Polri sama seperti upaya mencongkel bayi keluar dari perut ibu yang kontraksi.
Menkopolhukam menegaskan, penetapan empat orang tersangka, yakni Irjen FS beserta 2 anggota Polri dan 1 sipil sekaligus keterlibatan 28 anggota yang diduga terlibat kasus Ferdy menjadi bukti Polri mendengarkan seruan publik. Pemerintah berharap Polri bisa menyelesaikan kasus Brigadir J secara transparan, tegas, terbuka, dan profesional serta tanpa pandang bulu.
Pemerintah, lewat Kemenkopolhukam akan mengawal kasus Brigadir J dengan memonitor hingga tahap penuntutan. Ia pun meyakini kasus Brigadir J akan segera terungkap terang dan segera disidangkan.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh. Kita semua akan mengawasi kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri," Kata Mahfud.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan," tegas Mahfud.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan perkembangan kematian kasus Brigadir J. Kapolri Listyo menegaskan peristiwa tembak-menembak dalam kasus Brigadir J tidak ditemukan. Sigit mengumumkan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tim Khusus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tutur Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan empat tersangka kematian Brigadir J memiliki peran masing-masing.
“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. “Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sambung Agus.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri