Menuju konten utama

MA Terima Uang Denda Pengganti Perkara Rp39 Triliun Sepanjang 2018

"Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sejumlah Rp18 triliun," kata Hatta.

MA Terima Uang Denda Pengganti Perkara Rp39 Triliun Sepanjang 2018
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) berbincang dengan para Hakim Agung di sela-sela Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menerima uang denda dan pengganti yang berasal dari perkara pidana di semua tingkat peradilan sebesar Rp39,8 triliun sepanjang 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA, Hatta Ali saat Laporan Akhir Tahun sidang pleno istimewa Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

"Telah menjatuhkan pidana denda dan pidana uang pengganti dalam pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya dengan jumlah total hampir Rp39,8 triliun," ujar Hatta, Rabu (27/2/2019).

Hatta mengatakan, jumlah uang denda dan pengganti itu diperoleh dari putusan pengadilan MA, Pengadilan Umum, dan Peradilan Militer melalui putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dari penanganan perkara di MA, kata dia, jumlah uang denda yang terkumpul sebanyak Rp2,61 triliun dan pengganti perkara sebanyak Rp606,55 miliar. Lalu dari penanganan perkara di peradilan umum, jumlah uang denda Rp20,1 triliun dan pengganti perkara Rp 16,36 triliun.

Selanjutnya dari Peradilan Militer, penerimaan berasal dari tindak pelanggaran sebesar Rp93,42 juta dan kejahatan sebesar Rp76,08 miliar.

Hatta pun mengungkapkan jumlah nilai pidana dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dari tahun 2017.

"Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sejumlah Rp18 triliun," kata Hatta.

Acara penyampaian Laporan Akhir Tahun MA 2018 tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres Jusuf Kalla, Para Ketua MA negara-negara sahabat, yaitu Ketua MA Singapura YM Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Federal Malaysia YM Tan Sri Datuk Seri Panglima Richard Malanjum dan Ketua MA Belanda YM Maarten Feteris.

Turut hadir juga, Wakil Ketua MA dari Kerajaan Qatar, dan Wakil Ketua MA Republik Sudan serta Para Hakim Agung dari Kerajaan Bahrain.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto