Menuju konten utama

Lokasi Pelanggaran Tata Ruang di Jawa Terbanyak di Bandung Utara

Dari 5.286 lokasi pelanggaran tata ruang di Pulau Jawa, 4.414 di antaranya berada di Bandung Utara. Pelakunya adalah korporasi besar. 

Lokasi Pelanggaran Tata Ruang di Jawa Terbanyak di Bandung Utara
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar melihat permukiman dan gedung bertingkat yang ada di Bandung dan Kawasan Bandung Utara saat protes di Desa Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (25/4/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, dari 5.286 lokasi pelanggaran tata ruang di Pulau Jawa, 4.414 di antaranya berada di Bandung Utara. Ini adalah hasil audit sepanjang 2018.

Dalam lingkup yang lebih luas, lokasi pelanggaran tata ruang di seluruh Indonesia mencapai 6.200 titik.

Di Gedung ATR/BPN, Selasa (27/8/2019) kemarin, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan "di Ciumbuleuit, Lembang, Banyak sekali bangunannya."

Pelaku pelanggaran sebagian besar korporasi, kata Budi, bukan masyarakat kecil. Mereka membangun dalam skala besar dari mulai "perumahan mewah hingga perhotelan."

"Orang-orang gede itu yang nabrak (melanggar tata ruang). Masak orang kecil nabrak? Pakai apa itu dia nabrak? Itu badan hukum besar," katanya.

Menariknya, pelanggaran tata ruang juga melibatkan institusi pendidikan. Sayangnya Budi enggak membeberkan nama institusinya. Dia hanya memastikan pemerintah sudah mengantongi sejumlah nama pemilik dan lokasi bangunan.

Nantinya publik bisa mengakses ini semua dalam situs yang memuat data-data tata ruang. Namanya Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang. Layanan itu bisa diakses di situs Kementerian ATR/BPN di www.gistaru.atrbpn.go.id.

"Ada institusi pendidikan. Ada bahkan ada nama-namanya. Nanti kamu bisa liat di Gistaru kami," ucap Budi.

Pemerintah akan menindak tegas para pelanggar. Sanksinya beragam, mulai dari teguran sampai pidana dan pembongkaran. "Itu satu-satu kita bongkar, bertahap. Mafia-mafia berat itu. Kalau enggak kuat data, jangan berani. Kami siapkan data dulu."

Selain yang telah disebut, dalam profil pertanian Kabupaten Bandung 2018, ditemukan tiga kecamatan yang semestinya jadi kawasan resapan air--yang idealnya didominasi hutan konservasi--justru berbentuk lahan pertanian non-sawah alias perkebunan sayuran.

Dilaporkan Pikiran Rakyat, sebagian besar lahan ini dimiliki perorangan. Sementara sebagian besar warga lain hanya petani penggarap alias buruh tani.

Baca juga artikel terkait TATA RUANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino