Menuju konten utama

Link Daftar PPDB SMA-SMK Kalsel 2024, Persyaratan, & Cara Daftar

PPDB Kalsel atau Kalimantan Selatan 2024 telah dibuka untuk jenjang SMA/SMK. Berikut info jadwal, syarat, dan link daftar.

Link Daftar PPDB SMA-SMK Kalsel 2024, Persyaratan, & Cara Daftar
Sejumlah calon peserta didik baru mengantre saat mengikuti PPDB di SMK 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/foc.

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kalimantan Selatan 2024 telah dibuka untuk jenjang SMA/SMK. Seluruh calon peserta didik baru (CPDB) wajib mengetahui link pendaftaran maupun syarat-syaratnya.

Pendaftaran PPDB SMA/SMK Kalsel 2024 berlangsung selama tiga hari pada 24-26 Juni 2024. PPDB Kalsel untuk jenjang SMA/SMK pun terbagi menjadi beberapa jalur pendaftaran.

PPDB SMA membuka jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi akademik maupun non-akademik. Sementara untuk PPDB SMK, jalur pendaftaran yang dibuka antara lain jalur reguler, afirmasi, serta jalur prestasi.

Hasil seleksi PPDB rencananya akan diumumkan pada 28 Juni 2024. CPDB yang sudah berhasil lolos dan diterima di SMA/SMK pilihan nantinya wajib melakukan daftar ulang pada 1-3 Juli 2024 mendatang.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMA/SMK Kalsel 2024

  • Pendaftaran: 24-26 Juni 2024
  • Rapat Koordinasi Penetapan Kelulusan: 27 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil PPDB: 28 Juni 2024
  • Daftar Ulang: 1-3 Juli 2024
  • Hari Pertama Masuk Sekolah: 15 Juli 2024
  • Masa Pembelajaran Lingkungan Sekolah: 15-17 Juli 2024

Persyaratan PPDB SMA/SMK Kalsel 2024

Berikut persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh CPDB SMA dan SMK:

1. CPDB berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli tahun pelajaran

2. Memiliki Ijazah/STTB SMP/Madrasah Tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat

3. CPDB yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi.

4. Khusus CPDB warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

Selain persyaratan di atas, CPDB juga wajib mempersiapkan sejumlah dokumen untuk pendaftaran. Adapun daftar dokumen yang harus disiapkan antara lain:

SMA

1. Syarat dokumen umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  • Nilai rapor 5 semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor CPDB dari sekolah asal
  • Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Bagi CPDB yang terdampak bencana alam dan bencana sosial, KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data CPDB adalah dokumen yang asli, serta bersedia mendapatkan sanksi apabila terbukti ada pemalsuan. Surat pernyataan ini dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani orang tua/wali.
2. Syarat dokumen khusus

  • Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur PTO dan/atau anak guru
  • Khusus CPDB anak guru dan tenaga kependidikan menyiapkan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang apabila kuota jalur PTO masih tersedia.
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat/daerah)

SMK

1. Syarat dokumen umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  • Nilai rapor 5 semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor dari sekolah asal
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru dan belum menikah
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data CPDB adalah dokumen yang asli, serta bersedia mendapatkan sanksi apabila terbukti ada pemalsuan. Surat pernyataan ini dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani orang tua/wali.
2. Syarat dokumen khusus

  • Sertifikat prestasi kejuaraan yang tertinggi, baik berjenjang maupun tidak berjenjang, yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi
  • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, memiliki identitas repatriasi dan bukti lain keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan pemerintah pusat/daerah)
  • Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih CPDB.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Kalsel 2024

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Kalimantan Selatan 2024 untuk jenjang SMA/SMK:

1. CPDB mendaftar secara online melalui situs resmi https//kalsel.siap-ppdb.com dengan menggunakan NISN sekolah asal untuk mengisi data diri dan mengunggah hasil scan dokumen berupa (jpg dan pdf) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

2. Calon peserta didik mengisi formulir data diri, memilih jalur PPDB, serta memilih sekolah tujuan yang diminati.

3. CPDB melakukan cek ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah disubmit tidak dapat diubah atau dicabut.

4. CPDB mencetak bukti pendaftaran pada laman PPDB

5. Bagi CPDB atau orang tua/wali CPDB yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran online dapat dibantu pihak panitia/posko PPDB sekolah

6. Sebelum mengikuti pendaftaran PPDB, CPDB dari luar provinsi Kalimantan Selatan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari sekolah asal dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Berikut link pendaftaran PPDB SMA/SMK Kalsel 2024 untuk semua jalur:

SMA

Link Pendaftaran Jalur Zonasi

Link Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Link Pendaftaran Jalur Afirmasi

Link Pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Rapor

Link Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik

SMK

Link Pendaftaran Jalur Reguler

Link Pendaftaran Jalur Afirmasi

Link Pendaftaran Jalur Prestasi

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani