Menuju konten utama

Lindungi Masyarakat Adat, Pemerintah Akan Petakan Hutan

Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menekankan jika pembagian jenis hutan tidak akan mengusir masyarakat adat yang sudah lama menetap di kawasan hutan.

Lindungi Masyarakat Adat, Pemerintah Akan Petakan Hutan
Ilustrasi suku anak dalam asal Jambi. Antara foto/Nova Wahyudi.

tirto.id - Sesuai dengan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 tentang Pengakuan dan Penghormatan Pemerintah Terhadap Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat, pemerintah akan membagi-bagi peruntukan kawasan hutan yang ada di Indonesia.

"Penetapan hutan berdasarkan peruntukan akan segera difinalisasi di dalam rapat terbatas kabinet bersama Presiden," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Parapat pada Minggu (31/7/2016) dalam Musyawarah Masyarakat Adat Batak.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Nurbaya mengatakan jika pemerintah tidak akan mengusir masyarakat adat yang sudah lama menetap di kawasan hutan.

Presiden Joko Widodo selalu menyatakan bahwa hutan harus berarti dan bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat sehingga tidak boleh ada pengusiran.

"Pemerintah akan membagi-bagi jenis kawasan hutan sehingga tidak akan ada lagi tindakan pengusiran terhadap masyarakat adat dari dalam kawasan hutan," ujarnya.

Dalam menyusun peruntukan hutan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendalaman di beberapa provinsi seperti Sumut dan Sumatera Barat.

Saat ini ada 26 tipe masyarakat adat di dalam hutan di beberapa provinsi yang sedang diteliti.

"Kehutanan sosial banyak modelnya, ada hutan nagari atau hutan desa, ada hutan adat, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan dan hutan kemitraan," katanya.

Data menunjukkan, ada sekitar 6 juta hektare kawasan hutan yang termasuk hutan adat. Dari luasan enam juta hektare itu sekitar 4,3 juta hektare di antaranya dihuni oleh masyarakat adat.

Baca juga artikel terkait MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini