Menuju konten utama

Larangan Pakai Cadar, Yaqut Cholil Minta Menag Pelajari Radikalisme

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil menanggapi wacana Menag Fachrul Razi yang tengah mengkaji larangan penggunaan cadar masuk ke instansi milik pemerintahan.

Larangan Pakai Cadar, Yaqut Cholil Minta Menag Pelajari Radikalisme
Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Hasanuddin The mewakili APP Sinar Mas, berjabat tangan dengan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, usai penandatanganan prasasti renovasi masjid di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (30/4). ANTARA FOTO/FB Anggoro.r

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan melarang pengguna cadar masuk ke instansi milik pemerintahan. Larangan itu rencananya diatur lewat peraturan menteri agama, meskipun sampai saat ini masih sebatas kajian.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas menentang rencana Menag yang baru dilantik pekan lalu itu. Menurut Yaqut persoalan cadar bukanlah sesuatu yang substansial untuk diurus seorang menteri agama.

"Daripada ngurusin yang tampak mending Menag itu ngurusin yang subtansial aja deh," jelas Yaqut di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Bila memang aturan ini berkaitan dengan masalah radikalisme, kata politikus PKB itu, sebaiknya Menag mengurus soal ideologinya daripada mementingkan mengurus persoalan penampilan.

"Kalau memang secara ideologi itu berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan cadar itu, nah baru keluarkan peraturan itu," ucapnya.

Ketua Umum GP Ansor itu menilai cadar atau niqab hanyalah budaya yang dibawa bangsa Arab yang masuk ke Indonesia dan memang bukan bagian dari keislaman.

Yaqut pun meminta Menag saat ini untuk memahami dulu apa itu radikalisme sebelum menghubung-hubungkannya ke arah penampilan.

"[Menag] pelajari dulu itu, apa itu radikalisme, terorisme berhubungan gak sama cara berpakaian orang? Kalau tidak berhubungan, ngapain sih bikin aturan yang gak perlu," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan persoalan cadar ataupun celana cingkrang merupakan hak privasi seseorang. Negara, kata Mardani, tak perlu berlebihan mengurus pelarangan penggunaan cadar atau pun celana cingkrang di instansi pemerintahan.

"Kalau saya menggarisbawahi, itu ruang privat, kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara, karena negara bagaimana pun mengatur di ruang publik," ucap Mardani.

Soal penggunaan cadar, Mardani menyarankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa agar memperjelas boleh tidaknya penggunaan cadar. Meskipun memang, kata Mardani, pembuatan aturan tentang cadar ini harus hati-hati karena sudah masuk ruang privat.

Mardani mengaku tak paham di mana hubungan persoalan pemakaian cadar atau penggunaan celana cingkrang ini bila dikaitkan dengan ancaman radikalisme.

Namun, menurut Mardani, selain dengan penegakan hukum, perlawanan terhadap radikalisme sebaiknya juga dilakukan dengan banyak membuat dialog-dialog dan literasi kepada masyarakat.

"Cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi sama penegakan hukum. Bukan buat memperlebar dan memperluas frontnya gitu," tutur Mardani.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun, aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul.

Baca juga artikel terkait LARANGAN CADAR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri