Menuju konten utama

Larangan bagi Wanita Haid atau Nifas dalam Islam dan Dalilnya

Seorang perempuan yang sedang haid tidak berkewajiban melaksanakan 6 ibadah, mulai dari sholat hingga tawaf. Berikut ini penjelasannya masing-masing.

Ilustrasi Perempuan Berkerudung. foto/istockphoto

tirto.id - Seorang perempuan yang sedang haid tidak berkewajiban melaksanakan sholat adalah satu dari enam batasan ibadah yang tak dia lakukan saat nifas. Selain salat, ada puasa, berhubungan suami-istri, menyentuh dan membaca Al-Qur'an, berdiam diri di masjid, serta tawaf.

Dalam aturan Islam, terdapat batasan-batasan ibadah untuk perempuan balig yang mengalami haid atau nifas. Batasan tersebut termasuk gugurnya kewajiban salat, tidak menjalankan puasa pada saat haid/nifas kemudian mengqadanya, hingga larangan berhubungan badan dengan suami.

Salah satu indikasi perempuan sudah balig adalah mengeluarkan darah menstruasi atau haid. Biasanya, usia perempuan mengalami haid ketika dalam usia 10 hingga 16 tahun. Sejak pertama kali haid, perempuan sudah dianggap mukalaf dan hukum Islam berlaku kepadanya.

Darah haid akan keluar secara periodik karena peluruhan dinding rahim karena tidak adanya ovulasi. Jika terjadi pembuahan dan kehamilan, perempuan tidak mengalami haid. Namun, selepas melahirkan, akan keluar darah nifas yang biasanya sekitar 40 hari usai persalinan.

Perempuan yang sedang haid atau nifas dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam.

Larangan bagi Wanita Haid atau Nifas

Dirangkum dari "Ibadah-Ibadah Terlarang saat Keluar Darah Kewanitaan" oleh M. Iqbal Syauqi dalam laman NU Online dan buku Pemahaman Tentang Taharah, Haid, Nifas, dan Istihadah (2015) Agus Romdlon Saputra, terdapat beberapa batasan yang tidak dilakukan oleh perempuan yang haid atau nifas.

1. Salat

Kewajiban salat gugur pada perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, baik itu salat wajib maupun salat sunah.

Penyebab larangannya adalah syarat sah salat adalah suci dari hadas, sedangkan perempuan yang sedang haid atau nifas dalam keadaan yang tidak suci sampai darahnya berhenti dan mandi janabah.

Rujukannya adalah hadis yang diriwayatkan Mu'dzah bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah kami perlu mengqada salat kami ketika suci?”

Aisyah menjawab "Apakah engkau seorang Haruriah?" Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadanya. Atau Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqadanya,” (H.R. Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas, perempuan yang tidak mendirikan salat karena halangan haid atau nifas tidak diperintahkan untuk menqada salat, kendati salat yang ditinggalkan merupakan salat wajib lima waktu.

2. Puasa

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh melakukan puasa, baik itu puasa Ramadan atau puasa sunah. Jikapun dilaksanakan, maka puasanya tidak diterima oleh Allah SWT.

Dasarnya adalah pertanyaan Mu'adzah juga kepada Aisyah RA: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?"

Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku [Mu'adzah] menjawab, "Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya."

Aisyah menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, perbedaan larangan salat dan puasa bagi perempuan haid atau nifas adalah kewajiban qada untuk puasa wajib di luar Ramadan, sedangkan salat tidak disyariatkan mengqadanya. Qadha puasa dilakukan sejumlah hari ketika wanita tersebut haid.

3. Larangan Berhubungan Suami Istri

Berhubungan badan bagi suami istri dianggap sedekah dan bernilai ibadah. Namun, bagi perempuan haid atau nifas, hubungan suami istri dilarang dan termasuk dosa besar.

Dalilnya adalah “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.,” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kendati demikian, bagi suami istri tetap diperbolehkan melakukan aktivitas seksual selama bisa menahan diri tidak melakukan peneterasi penis ke dalam vagina.

Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:222, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu."

Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan dari jalur Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi Saw., ada yang mengalami haid. Namun, Rasulullah ingin bercumbu dengannya.

Lantas, beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat keluarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung).

Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya [untuk berjima] sebagaimana Nabi Saw. menahannya?” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Menyentuh Al-Qur'an

Mushaf Al-Qur'an suci. Oleh karenanya, disunahkan untuk berwudu sebelum menyentuhnya. Sebaliknya, bagi perempuan yang haid atau nifas dilarang menyentuh Alqur'an karena halangannya tersebut.

Empat mazhab dalam Islam, yaitu Syafi'i, Hambali, Hanafi, dan Maliki sama-sama berpendapat, menyentuh Al-Qur'an terlarang untuk wanita haid. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim).

4. Membaca Al-Qur'an

Pendapat empat mazhab tentang membaca Al-Qur'an lebih beragam daripada pendapat tentang menyentuh Al-Qur'an.

Dalam kasus membaca Al-Quran tanpa menyentuh mushaf, mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi sepakat bahwa membaca Al-Qur'an dengan suara dilarang untuk wanita haid dilarang.

Larangan perempuan haid atau nifas membaca Alquran berdasarkan qias keadaan haid atau nifas dengan keadaan tidak suci dalam kondisi junub. Rujukannya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Salamah dari Ali bin Abi Thalib, "Adalah Rasulullah saw. senantiasa membaca Alqur'an di setiap kondisi kecuali janabah."

Namun, terdapat perkecualian ketika wanita haid membaca Al-Qu'ran tanpa mushaf untuk doa dan zikir. Mereka boleh membaca karena tujuannya untuk berzikir dan menjaga diri, bukan diniatkan untuk membaca Al-Qur'an.

Selain itu, wanita haid dapat pula membaca Al-Quran tanpa mushaf, dengan syarat membacanya dalam hati, menggerakkan bibir, tanpa mengeluarkan suara.

Sementara itu, ulama mazhab Maliki dan Ibnu Hazm membolehkan perempuan haid atau nifas membaca Al-Qur'an sebagaimana yang ditulis Syahmihartis dalam Larangan bagi Perempuan Hadi menurut Ibn Hazm dalam Tinjauan Maqashid Al-Syari'ah dan Relevansinya dengan Kemajuan Ilmu Pengetahuan (2011).

"Membaca Alqur'an serta berzikir boleh dilakukan baik dalam kondisi berwudu maupun tidak, boleh dilakukan oleh orang yang sedang dalam kondisi junub dan haid." (hlm. 157).

Alasannya adalah hadis di atas berlaku dalam keadaan junub yang mudah untuk mengangkat hadasnya. Kondisi tersebut berseberangan dengan haid atau nifas. Dua hal terakhir ini merupakan fitrah wanita, sehingga dibolehkan bagi perempuan membaca Al-Qur'an.

5. Berdiam Diri di Masjid

Larangan bagi perempuan haid atau nifas selanjutnya adalah berdiam diri di masjid berdasarkan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa:43, "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula [kamu hampiri masjid ketika kamu] dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi [mandi junub]."

Sebenarnya tidak ada dalil spesifik yang melarang wanita haid atau nifas masuk masjid. Ayat di atas melarang orang yang sedang junub (tidak suci) memasuki masjid.

Berdasarkan hal tersebut, para ulama mengqiaskan keadaan junub atau tidak suci tersebut dengan keadaan haid atau nifas yang dialami perempuan. Oleh karenanya, wanita dalam kondisi haid atau nifas dilarang berdiam diri di masjid.

6. Tawaf

Perempuan haid atau nifas dilarang melakukan tawaf untuk mengelilingi Ka'bah. Rujukannya adalah riwayat ketika Aisyah RA mengalami menstruasi saat sedang berhaji, Nabi Muhammad bersabda padanya, "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka’bah hingga engkau suci kembali,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis
-->