Menuju konten utama

KPK Lantik 18 Penyidik Baru dari Polri dan 7 Jaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melantik 18 penyidik asal Polri dan 7 orang jaksa baru.

KPK Lantik 18 Penyidik Baru dari Polri dan 7 Jaksa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melantik 18 penyidik asal Polri dan 7 orang jaksa baru. Pelantikan itu dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan disaksikan 4 pimpinan lainnya.

"KPK berharap penambahan tenaga di [Kedeputian] Penindakan ini akan membantu dan memperkuat kerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (19/8/2019).

Dalam sambutannya, Basaria meminta para punggawa baru komisi anti rasuah itu cepat beradaptasi. Menurutnya, saat ini zaman makin canggih dan korupsi pun makin merajalela.

Basaria juga berpesan agar mereka menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan buruk dari instansi lama.

"Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apa pun dari siapa pun," tegasnya.

Penyidik dan jaksa tersebut sudah bergabung dengan KPK sejak 1 Agustus lalu. Namun, mereka tidak langsung ditugaskan, tetapi harus menjalani program induksi sejak 1-15 Agustus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.

Dalam program itu, mereka diberi sejumlah materi seperti aspek integritas KPK, hukum pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, hukum acara pidana, akuntansi, audit, modus operandi, pembuktian, dan pengadaan barang dan jasa.

Para penyidik dan jaksa baru juga dibekali ilmu soal tindak pidana korupsi, hukum perdata, wawancara investigatif dan hal lain terkait tugas nantinya.

Dengan adanya pelantikan ini, total KPK memiliki 135 orang penyidik dan 83 orang orang JPU. Komposisi penyidik antara lain, pegawai tetap KPK, 63 orang; Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri, 68 orang; penyidik dari BPKP, 2 orang; dan Penyidik PNS, 2 orang.

Walau mendapat amunisi baru di bidang penindakan, KPK mengaku tidak akan meninggalkan aspek pencegahan korupsi. "KPK tetap fokus pada upaya-upaya perbaikan dan pencegahan tindak pidana korupsi agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," ujar Febri.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri