Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Elza Syarif Sebagai Saksi Andi Narogong

Pengacara Elza Syarif kembali diperiksa KPK. Ia menjadi saksi atas tersangka Andi Narogong.

KPK Kembali Periksa Elza Syarif Sebagai Saksi Andi Narogong
Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/4). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - KPK kembali memeriksa pengacara Elza Syarif dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Elza Syarif yang sebelumnya diperiksa untuk tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani itu, pada Jumat ini akan memberikan keterangan terkait tersangka dugaan korupsi, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Kata Febri, pada hari ini KPK juga memeriksa pengacara Anton Taofik dan seorang swasta bernama Inayah dalam perkara yang sama. "Dua orang itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," jelas Febri.

Elza dan Anton masuk dalam pusaran kasus e-KTP setelah Miryam S Haryani pada persidangan kasus e-KTP, 23 Maret lalu mengakui mengadakan pertemuan dengan Elza sebelum bersaksi di pengadilan. Saat sidang itu pula Miryam mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan pengakuanya itu diberikan di bawah intimidasi penyidik KPK.

Hakim lantas mendatangkan penyidik KPK, Novel Baswedan dalam persidangan pada 30 Maret untuk dikonfrontir dengan keterangan Miryam. Di persidangan, Novel mengungkap bahwa saat pemeriksaan justru Miryam mengaku ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

KPK pada 4 April kemudian menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam pengadilan kasus e-KTP.

Sehari berikutnya, Kamis 5 April, KPK memeriksa Elza untuk dicecar seputar pertemuannya dengan Elza. Kepada pewarta, Elza mengakui bahwa memang ia melakukan pertemuan dengan Miryam dan Anton Taofik di kantornya. Menurut Elza, saat pertemuan tersebut Miryam bercerita tentang kasus e-KTP, namun ia membantah telah menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam BAP saat proses penyidikan kasus e-KTP.

Untuk membongkar kasus keterangan palsu Miryam ini, KPK kemudian memeriksa Elza Syarif lagi pada 17 April.

Kepada pers, Farhat Abbas selaku pengacara Elza Syarif menyampaikan bahwa Elza dikonfirmasi KPK mengenai pertemuannya dengan Miryam S Haryani dan seorang pengacara bernama Anton Taofik. Pertemuan itu sendiri, kata Farhat, diatur oleh petinggi partai berinisial SN dan RA.

"Pokoknya dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK, Rabu

Menurut Farhat, RA merupakan salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN.

"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taofik," ungkap Farhat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH