Menuju konten utama

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap di Dinas PUPR Banjar

Tim penyidik KPK kemarin memeriksa sejumlah saksi di Kantor Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap di Dinas PUPR Banjar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam dugaan kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun 2012-2017. Tim penyidik KPK kemarin memeriksa lima saksi di Kantor Markas Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Kelima saksi yang diperiksa KPK antara lain: Agus Sarifudin selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar (Kabid SDA 2013-2016), David Abdullah selaku Sekretaris Dinas PUPR Banjar, Endang Pandi selalu mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Banjar, Harun Al Rasyid selalu Kabid PSDA Dinas PU Banjar, dan Asidi Rusmawandi selalu Sekdis PU Banjar.

Ali menjelaskan KPK akan melanjutkan pemeriksaan saksi berbeda pada hari ini. Ada lima saksi yang akan diperiksa yakni, Staf Dinas PU Kota Banjar Maman Suryaman dan Dayat Daryanto, Kasi Perencanaan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR 2010-2012 Tanti Indriyanti, Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2011-2015 Indah Silviana, dan Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan 2010-2012 Acep Daryanto.

"[Mereka diperiksa] di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat," ujar Ali.

KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi antara lain: Pendopo Wali Kota Banjar, kantor, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.

Dalam perkara ini, KPK belum mengumumkan tersangka dan menjelaskan konstruksi perkara.

Baca juga artikel terkait DINAS PUPR BANJAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan