Menuju konten utama

KPK Cecar Aher Soal Rekomendasi Izin Meikarta Sampai Aliran Dana

KPK meminta penjelasan Aher soal perannya saat menjabat Gubernur Jawa Barat terkait dengan perizinan Meikarta. Selain itu, penyidik KPK juga meminta klarifikasi Aher soal aliran dana suap. 

KPK Cecar Aher Soal Rekomendasi Izin Meikarta Sampai Aliran Dana
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan Meikarta, pada Rabu (9/1/2019).

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Aher mengaku penyidik meminta dirinya menjelaskan ihwal penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang pernah ia terbitkan terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Dalam keputusan tersebut, Aher mendelegasikan penandatanganan rekomendasi Pemprov Jawa Barat soal penggunaan lahan untuk proyek Meikarta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

"Keputusan gubernur itu harus keluar karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar itu tidak boleh ditandatangani oleh gubernur. Oleh karena itu, dikeluarkan keputusan gubernur," kata Aher di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Aher, keputusan gubernur itu dikeluarkan sesuai Perpres 97 tahun 2014. Yang dimaksud Aher adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Setelah Keputusan Gubernur itu keluar, Dinas PMPTSP Jawa Barat menerbitkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad itu ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Aher menjelaskan, Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi penggunaan lahan yang sudah tak bermasalah seluas 84,6 hektar untuk proyek Meikarta. Pemkab Bekasi, kata dia, mengajukan permintaan rekomendasi penggunaan lahan seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta.

"Sisanya belum [ada rekomendasi]," kata Aher.

Soal aliran dana suap izin Meikarta, Aher mengklaim tidak tahu tentang hal itu. "Tentu kalau aliran tersebut ditelusuri, pasti siapa-siapa yang menerima aliran. Yang jelas saya tidak ditanyakan itu," kata Aher.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami dua poin dalam pemeriksaan Aher. Pertama, peran Aher saat menjadi Gubernur Jawa Barat terkait izin Meikarta.

"Apa yang dilakukan dan bagaimana peran yang bersangkutan ketika menjadi gubernur di Jawa Barat terkait dengan proses perizinan meikarta," kata Febri di Gedung KPK.

Kedua, kata Febri, KPK meminta klarifikasi Aher soal dugaan penerimaan uang suap oleh beberapa pejabat Pemprov Jawa Barat.

"Kami menemukan beberapa data, informasi dan bukti baru terkait dengan pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana [suap Meikarta], baik di Pemprov Jabar misalnya ada pejabat-pejabat di sana, atau pun dugaan pembayaran sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga ke luar negeri. Nah, itu juga sedang didalami oleh KPK, karena masing-masing punya kewenangan yang berbeda," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom