Menuju konten utama

Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Api

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan 25 orang serta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,823 miliar.

Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Api
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 berawal dari informasi yang didapat KPK mengenai dugaan adanya rekayasa lelang di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Dari hasil tindak lanjut maka pada tanggal 10 April 2023 terdapat informasi bahwa DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) dan pemilik PT PP memerintah ANY (Any Sisworatri) yang merupakan staf keuangannya untuk menyiapkan sejumlah uang Rp350 juta," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Pada 11 April 2023, KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada pertemuan antara Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato Sugiarto, dan Fadliansyah selaku pejabat pembuat komitmen Kementerian Perhubungan, serta Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub di Kantor Kementerian Perhubungan.

Setelah pertemuan selesai, KPK menangkap Bernard, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, Bendahara Pengeluaran BTP Jabagteng Ayunda Nurul Saraswati dan beberapa staf Dion di PT Istana Putra Agung.

Selain itu, KPK juga mengamankan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan 25 orang serta barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.

"(KPK mengamankan) uang sebesar sekitar Rp2,027 miliar, USD20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta. Sehingga secara keseluruhan senilai Rp2,823 miliar," kata Johanis.

Terkait konstruksi perkara, Johanis menjelaskan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ini berawal pada 10 April 2023, Putu Sumarjaya selaku BTP Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan Benard Hasibuan selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Agung senilai Rp800 juta.

Uang suap ini terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Lalu pada tanggal 11 April 2023, AFF (Achmad Affandy) selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan juga menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

"Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Fahmi Arif Kurniawan selaku Direktur Nazma Tata Laksana, dkk. terkait pelaksanan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar," ujar Johanis.

Sedangkan pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima uang senilai Rp1,1 miliar dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama dengan Parjono selaku VP Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera.

Johanis menyebut penerimaan sejumlah uang suap proyek tersebut sebagian digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," katanya.

Tersangka penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka penyuap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentng Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK REL KERETA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto