Menuju konten utama

Komisi II DPR dan Pemerintah Setujui Perppu Pilkada Jadi UU

Komisi II DPR RI, Mendagri dan Menkumham sepakat Perppu Pilkada menjadi undang-undang.

Komisi II DPR dan Pemerintah Setujui Perppu Pilkada Jadi UU
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id -

Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Persetujuan itu didapat dalam dalam rapat Komisi II bersama Mendagri dan Menkumham pada Selasa (30/6/2020).

"Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu No. 2 tahun 2020 ini untuk menjadi UU? Kita bisa setuju, Pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di kompleks DPR RI.

Peserta sidang lantas menjawab setuju, Doli mengetuk palu.

"Dengan kita menyetujui, maka Perppu No 2 tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat 1," kata Doli.

Selanjutnya, kata Doli, akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat kedua untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang.

Diketahui, sebelum pengambilan keputusan itu, masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan terkait Perppu Pilkada dam rencananya Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember mendatang.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat