Menuju konten utama

Komentar TKN Soal Wiranto Wacanakan Pengajak Golput Bisa Dipidana

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menyatakan upaya mencegah golput bisa dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Komentar TKN Soal Wiranto Wacanakan Pengajak Golput Bisa Dipidana
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memimpin workshop bertema Peta Rawan Bencana di Indonesia di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto melempar wacana bahwa orang yang mengajak warga untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput bisa dikenai sanksi pidana.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto tidak menolak atau pun menyetujui wacana itu dengan tegas.

Wiranto mengatakan kubunya memang akan berupaya maksimal untuk menekan angka golput. Caranya, kata dia, adalah dengan mengedukasi masyarakat.

"Kami akan mengeluarkan sebuah iklan khusus tentang tanggung jawab warga negara. Warga negara punya tanggung jawab untuk ikut memilih pemimpinnya, bertanggung jawab kepada masa depan bangsa dan negaranya," kata Hasto di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Hasto berharap seluruh warga negara menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Hal ini selaras dengan sikap pemerintah.

Namun, dia menegaskan pemerintahan Jokowi tidak akan menggunakan cara-cara pemaksaan untuk mencegah golput.

"Kami mendorong tidak akan menggunakan instrumen kekuasaan untuk itu, karena bagaimanapun juga memilih adalah kewajiban warga negara, melekat kepada tanggung jawab kita untuk hadirnya pemimpin yang baik," ujar Hasto.

Bagi Hasto, mencegah golput adalah tanggung jawab setiap elit politik dan pemerintahan. Oleh karena itu, politikus PDIP ini juga berharap Capres 02 Prabowo Subianto juga berupaya untuk mencegah masyarakat memilih golput.

"Jadi [mencegah golput] itu hal yang positif. Pak prabowo juga bisa berkampanye dengan hal yang sama," ujar Hasto.

Sebelumnya Wiranto mengatakan ada sejumlah instrumen hukum yang bisa menjerat mereka yang mengajak golput dengan sanksi pidana.

"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. Ada Undang-undang yang mengancam itu," ujar dia di kawasan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Dia mencontohkan, instrumen hukum yang bisa digunakan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Itu, kan, mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa,” kata Wiranto.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom