Menuju konten utama

Klaster Corona di Balik Penjara Jakarta

Sama seperti lapas, rutan pun rawan jadi tempat penularan Corona. Satu alasan utamanya adalah karena sulitnya menjaga jarak.

Klaster Corona di Balik Penjara Jakarta
Petugas Rutan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menerima tahanan baru dari Polresta Solo di Rutan Klas IA Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin (16/11/2020) lalu, mengumumkan 48 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim positif terinfeksi COVID-19. Sebanyak 40 tanpa gejala, sisanya batuk, demam, dan pusing. Ini diketahui setelah 170 tahanan dites swab.

Awi bilang agar virus tak semakin menyebar, para tahanan yang bergejala dikirim ke RS Polri, sementara yang tak bergejala diisolasi di ruang terpisah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya (PMJ) sebenarnya telah membuat standar operasional prosedur (SOP) pencegahan COVID-19, mulai dari tingkat polsek hingga polda.

Protokol pertama yang dilakukan terhadap mereka yang ditangkap adalah dites swab. "Juga pada saat akan tahap dua, diserahkan ke kejaksaan. Itu jaksa meminta supaya yang bersangkutan di-rapid atau swab. Itu SOP selama masa pandemi," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Kemudian, setiap bulan diadakan tes rapid massal kepada para tahanan. Apabila ditemukan tahanan yang reaktif, akan dilanjutkan dengan tes swab. Jika hasilnya positif, maka yang bersangkutan akan diisolasi mandiri selama 10 hari. Selama isolasi mereka didampingi dan dipantau oleh petugas.

Lewat 10 hari, para tahanan itu akan dites swab lagi. Jika masih positif, akan diisolasi kembali selama 10 hari. Begitu terus hingga dinyatakan sembuh. "Kalau hasil swab kedua negatif, sudah sembuh, dikirim ke masing-masing lapas yang ada dan polres-polres yang ada," katanya.

Namun, seperti diakui oleh Awi Setiyono, penerapan protokol kesehatan ini tak maksimal, yang paling utama adalah jaga jarak. "Memang jaga jarak itu kesulitannya, [karena] keterbatasan tempat," kata Awi, Sabtu (14/11/2020).

Kasus konfirmasi positif ini menambah panjang daftar tahanan yang terinfeksi di penjara polisi. Sebelum ini, per 4 Juni sampai 9 November, berdasarkan laman app.powerbi.com, tahanan yang terkonfirmasi positif totalnya mencapai ratusan.

Di Rutan Polres Jakarta Timur sebanyak 119 tahanan; Polda Metro Jaya 84 kasus; Polsek Penjaringan 56 kasus; Polsek Tambora 50 kasus; Polsek Kalideres 41; Polres Jakarta Utara 13 kasus; Polsek Ciracas 10 kasus; Polres Jakarta Pusat 2 kasus; dan Polsek Tanjung Duren 2 kasus.

Kasus di Polda Metro Jaya sudah dinyatakan tidak aktif, sementara tahanan di Polres Jaktim masih dalam pemantauan hingga naskah ini dibuat.

Menurut laman tersebut, tak pernah terjadi kasus di Polres Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Masdalina Pane mengatakan rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) pada dasarnya adalah tempat 'ideal' bagi penularan penyakit. "Lapas cenderung tidak bisa jaga jarak, bahkan di lapas untuk tidur menggunakan sif, sebagian tidur di luar, saking padatnya wilayah lapas. Ini merupakan populasi yang sangat rentan untuk penyebaran atau transmisi penyakit menular, tidak hanya COVID-19," kata Masdalina kepada reporter Tirto, Rabu (11/11/2020).

Penularan semakin mungkin terjadi jika lapas atau rutan kelebihan kapasitas. Dalam hal ini, menurut perempuan yang bekerja di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes), rutan cenderung lebih aman dibandingkan lapas karena secara umum lebih 'longgar'. Namun, lewat contoh kasus di Jakarta, bukan berarti aman sekali.

Menurutnya dalam beberapa kasus virus "dibawa dari luar, yakni dari petugas yang bolak balik ke komunitas, kemudian tersebar di dalam." Potensi penyebaran semakin besar ketika petugas melakukan aktivitas di penjara tanpa menerapkan protokol kesehatan: menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Oleh karena itu, selain narapidana, Masdalina menyarankan agar petugas penjara juga dilakukan tes swab, terutama yang sering ke luar. "Karena fungsinya dua, [Yaitu] melindungi dirinya dan tahanan," katanya.

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengaku sangat terkejut dan prihatin dengan banyaknya kasus COVID-19 yang masuk ke rutan. "Sejak awal harusnya polisi lebih concern dengan kesehatan tahanan. Jangan sampai menegakkan protokol COVID-19 di masyarakat, tetapi internalnya sendiri tidak disiplin," kata Bambang kepada reporter Tirto, Kamis, (12/11/2020).

Terkait penyebaran Corona di Rutan Bareskrim, kemarin Awi Setiyono mengatakan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri masih menelusuri sumber awal penularan. "Ini yang menjadi tugas satkes. Kok bisa [Corona] masuk tahanan."

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan & Adi Briantika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan & Adi Briantika
Penulis: Riyan Setiawan & Adi Briantika
Editor: Rio Apinino