Menuju konten utama

Kenapa Ada Biaya Layanan Belanja Online dan Aturannya?

Alasan kenapa biaya layanan online diberlakukan adalah agar penyedia layanan e-commerce memiliki dana untuk mengoperasikan situs/aplikasinya.

Kenapa Ada Biaya Layanan Belanja Online dan Aturannya?
Ilustrasi Belanja Online. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Biaya layanan belanja online merupakan biaya tambahan yang biasa dibebankan penyedia layanan e-commerce kepada pengguna jasanya. Biaya layanan ini diluar harga produk yang dijual di platform e-commerce.

Belakangan ini kenaikan biaya layanan belanja online oleh sejumlah penyedia layanan e-commerce menuai protes dari beberapa pihak. Sebagian mempertanyakan kenapa ada biaya belanja online saat transaksi di e-commerce dan aturannya.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai alasan diberlakukannya biaya layanan online ada baiknya memahami cara kerja e-commerce terlebih dahulu.

Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) e-commerce adalah bentuk perdagangan elektronik yang menyediakan berbagai macam barang dan jasa.

E-commerce dioperasikan oleh perseorangan atau perusahaan dengan memanfaatkan jaringan internet, televisi, atau teknologi digital lainnya. Beberapa penyedia layanan e-commerce mengembangkan platform khusus untuk mempermudah transaksi perdagangan dengan konsumennya.

Ini termasuk pengembangan aplikasi, situs, akun media sosial, dompet digital, dan sebagainya. Contoh jenis platform e-commerce adalah aplikasi dan situs marketplace, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan sebagainya.

Ada juga jenis layanan pembayaran digital seperti Shopeepay, OVO, LinkAja, Gopay, dan sebagainya.

Platform tersebut dioperasikan oleh penyedia layanan e-commerce dengan sumber daya manusia, hak kekayaan intelektual, sekaligus energi dan jaringan. Agar operasional layanan e-commerce tersebut bisa berjalan lancar tentu diperlukan dana yang tidak sedikit.

Alasan Kenapa Ada Biaya Layanan Belanja Online

Dikutip dari Tokopedia biaya layanan online e-commerce adalah biaya atas penggunaan dan pemanfaatan layanan situs dan/atau aplikasi belanja online.

Alasan kenapa biaya layanan online diberlakukan adalah sebagai sumber pemasukan penyedia layanan e-commerce agar terus bisa mengoperasikan situs/aplikasi dan memberikan layanannya.

Singkatnya, aplikasi atau situs marketplace yang digunakan pelanggan maupun penjual tidak gratis. Pelanggan dan penjual akan dikenakan biaya layanan belanja online setiap kali transaksi atau sesuai dengan kebijakan marketplace.

Biaya layanan umumnya dibebankan kepada pelanggan yang melakukan pembelian barang, top up saldo e-payment, pembelian produk digital, hingga donasi dan investasi.

Perlu diketahui bahwa setiap penyedia layanan e-commerce memberlakukan kebijakan yang berbeda-beda untuk penetapan tarif biaya langganan.

Sebagai contoh, di Shopee biaya layanan belanja online untuk pelanggan adalah Rp1.000 per transaksi. Sedangkan biaya layanan belanja online di Tokopedia bulan ini naik menjadi Rp3.000 per transaksi.

Aturan Penetapan Biaya Layanan Online di Marketplace

Aturan penetapan biaya layanan online ini mengikuti kebijakan masing-masing marketplace dan peraturan pemerintah. Masih dikutip dari Tokopedia, hal ini karena penetapan besaran biaya layanan online disesuaikan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Umumnya, biaya layanan belanja online di sejumlah marketplace sudah termasuk PPN sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan terbaru, besaran PPN barang kena pajak di Indonesia adalah 11 persen.

Aturan ini telah berlaku sejak 1 April 2022 menyusul diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN barang kena pajak di Indonesia adalah 10 persen.

Melalui peraturan yang sama, di tahun 2025 mendatang tarif PPN barang akan kembali naik 1 persen menjadi 12 Persen. Seiring dengan naiknya besaran tarif PPN membuat sejumlah penyedia layanan e-commerce kompak menaikan tarif layanannya pada bulan Mei ini.

Penyedia layanan e-commerce yang menaikan tarif biaya layanan marketplace-nya termasuk Tokopedia dan Shopee.

Sementara itu, aturan terkait pemberlakuan biaya layanan online kepada pelanggan ditentukan oleh masing-masing marketplace.

Di Tokopedia biaya layanan online baru dikenakan oleh pelanggan setelah akun terdaftar selama 30 hari atau setelah tiga transaksi pertama. Sebelum periode tersebut, pelanggan akan dibebaskan dari biaya layanan online.

Sementara itu, di Shopee biaya layanan online baru dikenakan setelah pelanggan melakukan empat kali transaksi sejak akun Shopee berhasil dibuat. Jika belum empat kali transaksi, maka tarif layanan belanja online pelanggan gratis.

Baca juga artikel terkait BIAYA LAYANAN E COMMERCE atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora

Artikel Terkait