Menuju konten utama

Kemenham Rilis Satu Data HAM 2026, Wamen: Bukan Proyek Teknologi

Kemenham resmi merilis Publikasi Satu Data HAM 2026. Wamenham Mugiyanto tegaskan sistem ini jadi fondasi kebijakan berbasis bukti, bukan proyek teknologi.

Kemenham Rilis Satu Data HAM 2026, Wamen: Bukan Proyek Teknologi
Wamenham, Mugiyanto, saat menyampaikan sambutan dalam acara Publikasi Satu Data HAM, di Hotel tel Le Le Méridien Jakarta, Selasa (27/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi merilis Publikasi Satu Data HAM 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi HAM (Pusdatin HAM) sebagai basis baru dalam perumusan kebijakan publik nasional.

Wakil Menteri HAM (Wamenham), Mugiyanto, menegaskan bahwa peluncuran sistem terpadu ini murni merupakan jawaban atas kebutuhan pemenuhan hak warga negara dan bukan sekadar sebuah proyek teknologi.

"Satu Data HAM bukan proyek teknologi. la adalah jawaban atas kebutuhan negara untuk mengukur sejauh mana kewajibannya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sudah dijalankan," kata Mugiyanto saat membuka acara Publikasi Satu Data HAM, di Hotel tel Le Le Méridien Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Mugiyanto mengatakan Satu Data HAM 2026 harus menjadi fondasi perumusan kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sia (P5HAM) di Indonesia.

Menurut Mugiyanto, data yang berkualitas memungkinkan pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat yang terdampak persoalan HAM, memetakan persebaran masalah, serta mengevaluasi sejauh mana kebijakan dan program pemerintah menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Dia menyebut, Satu Data HAM merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM.

Oleh karena itu, Kementerian HAM mendorong integrasi data dan kolaborasi lintas sektor agar perumusan kebijakan didukung informasi yang terstandar, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Data yang terbuka, dapat diverifikasi, dan dijaga privasinya akan menumbuhkan kepercayaan publik, dan kepercayaan itu adalah modal terpenting kebijakan HAM," ujar Mugiyanto.

Mugiyanto mengatakan keterbukaan data harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi yang dilindungi sehingga data dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung evaluasi kebijakan dan menentukan intervensi yang lebih tepat sasaran.

Nantinya, kata Mugiyanto, Kementerian HAM akan mendorong penguatan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil.

Data yang terpilah berdasarkan gender, usia, disabilitas, dan wilayah diharapkan membantu mengidentifikasi kesenjangan pemenuhan hak sekaligus memastikan kelompok yang selama ini belum terjangkau memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah.

Baca juga artikel terkait ISU HAM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah