Menuju konten utama

Kemendag Kembali Buka Peluang Hapus Minyak Goreng Curah

"> "Minyakita ini sebenarnya adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk menghilangkan nantinya minyak curah," kata Sekjen Kemendag, Suhanto.

Kemendag Kembali Buka Peluang Hapus Minyak Goreng Curah
Polisi melakukan sidak penjualan minyak goreng di kios pedagang Pasar Kreneng di Denpasar Bali, Selasa (22/3/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Kementerian Perdagangan kembali memberikan sinyal menghapus minyak goreng curah di pasaran. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mengkonsumsi minyak yang higienis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menjelaskan, langkah yang dilakukan saat ini yaitu memproduksi minyakkita untuk masyarakat. Dia berharap minyak goreng tersebut bisa dikonsumsi dengan baik.

"Minyakita ini sebenarnya adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk menghilangkan nantinya minyak curah. Karena, minyak curah yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini kita anggap tidak higienis untuk dikonsumsi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto acara penandatanganan naskah kerja sama terkait pengembangan sumber daya manusia kemetrologian dengan Bupati Natuna dan Bupati Belitung Timur di Kemendag, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan minyakkita merupakan program kementerian perdagangan sejak tahun 2008. Minyakita saat ini diminati masyarakat hingga terjadi kelangkaan.

"Otomatis membuat terjadinya belakangan ini kekurangan pasokan di masyarakat. Dan ini sekarang sedang kita benahi terus dan pak Menteri telah mengeluarkan aturan kebijakan, untuk sementara ini untuk masyarakat kalau belanja di pasar dibatasi hanya dua botol atau dua liter," bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah sempat melempar wacana melarang penjualan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022.

Kementerian Perdagangan saat itu berdalih penghapusan dilakukan karena harga minyak goreng curah cenderung sensitif. Terutama terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang mengikuti patokan harga internasional.

Kondisinya tentu berbeda dengan minyak kemasan yang bisa disimpan dalam jangka panjang, sehingga harganya relatif terkendali. Hal ini karena produk dikemas dan bisa disimpan serta dapat bertahan lama.

“Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, dalam acara webinar Indef pada 24 November 2021.

Selang sebulan rencana larangan itu dilempar ke publik, Kemendag justru menarik kembali ucapannya. Dalam konferensi pers konferensi pers virtual yang dilakukan pada Jumat, 10 Desember 2021, pemerintah membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah yang tadinya akan dimulai per 1 Januari 2022.

Pembatalan ini dilakukan setelah dikaji dan ternyata menimbulkan protes dari berbagai pihak terutama pedagang UMKM. Maka dari itu, Kemendag memutuskan, selama proses pemulihan ekonomi di tahun depan, minyak goreng curah masih boleh beredar.

"Jadi minyak goreng curah tetap kami izinkan, karena itu menjadi kebutuhan UMKM, kebutuhan masyarakat kecil," kata Oke.

Baca juga artikel terkait PENGHAPUSAN MINYAK GORENG CURAH atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin