Menuju konten utama

Kejagung Terima Lima Berkas Kasus Mafia Bola

Lima berkas perkara untuk enam tersangka kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri diterima Kejagung pada Rabu (13/2/2019).

Kejagung Terima Lima Berkas Kasus Mafia Bola
Petugas dari Satgas Anti Mafia Bola menggeledah Kantor PSSI yang berada di FX Sudirman, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kejaksaan Agung RI menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri pada Rabu (13/2/2019).

"Ada lima semua kaitannya dengan mafia bola. Sebagaimana prosedur perkara biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan kami teliti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (15/2/2019).

Setelah diteliti, kata Prasetyo, apabila memenuhi syarat dan materi akan dinyatakan lengkap, sebaliknya apabila belum akan diberi petunjuk.

Dalam satu berkas perkara yang telah diterima Kejagung, tersangka P dan AYA dijerat melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka DI dalam satu berkas disangkakan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya tersangka NS disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ML disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir tersangka TLE disangkakan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Prasetyo menuturkan untuk masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa.pada Rabu (13/2/2019).

"Ada lima semua kaitannya dengan mafia bola. Sebagaimana prosedur perkara biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan kami teliti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (15/2/2019).

Setelah diteliti, kata Prasetyo, apabila memenuhi syarat dan materi akan dinyatakan lengkap, sebaliknya apabila belum akan diberi petunjuk.

Dalam satu berkas perkara yang telah diterima Kejagung, tersangka P dan AYA dijerat melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka DI dalam satu berkas disangkakan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, tersangka NS disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ML disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir tersangka TLE disangkakan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Prasetyo menuturkan untuk masing-masing berkas perkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno