Menuju konten utama

Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti terkait Kasus Impor Garam

Susi Pudjiastuti telah tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.

Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti terkait Kasus Impor Garam
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pencapaian kinerja dan pengawasan Laut Natuna Utara di Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (7/10/2022).

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari Antara.

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar.

"Nanti Dirdik doorstop," kata Ketut

Susi Pudjiastuti telah tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.

Posisi kasus ini tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.

Baca juga artikel terkait SUSI PUDJIASTUTI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky