tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk terus menyelaraskan aturan pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang-tindih regulasi. Upaya ini untuk menguatkan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Maka itu, Kemendagri mengubah pola pengawasan produk hukum daerah, dari yang semula bersifat korektif setelah regulasi ditetapkan menjadi preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan.
"Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit," ungkap Bima saat menghadiri Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (09/10/2026).
Ia menjelaskan, regulasi yang tidak sejalan dapat menghambat jalannya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Karena itu, penyelarasan kebijakan perlu dilakukan sedini mungkin agar produk hukum daerah selaras dengan kebutuhan warga, menjamin kepastian berusaha, sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.
Hasil evaluasi Kemendagri atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 menunjukkan baru sekitar 37,6 persen judul rancangan perda yang sejalan dengan program prioritas nasional. Data tersebut menandakan perlunya koordinasi dan harmonisasi regulasi yang lebih kuat sejak masa perencanaan.
Menurut Bima, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis, di antaranya melakukan uji dampak kedaerahan atas rancangan regulasi pusat, menyusun pedoman Perda sektoral, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi milik Kementerian Hukum, dan memperkuat pembinaan secara berjenjang.
"Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan," kata Bima.
Selain memperkuat pengawasan preventif, Kemendagri pun berencana memberikan insentif atau penghargaan kepada pemerintah daerah yang mampu melahirkan regulasi berkualitas sekaligus membawa dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Skema apresiasi ini diharapkan memicu persaingan sehat antardaerah dalam membenahi mutu produk hukum.
"Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, Presiden Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardy, jajaran pimpinan Hukumonline, perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, serta para praktisi hukum korporasi.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































