Menuju konten utama

Kasus Seungri Resmi Diajukan ke Pengadilan dengan 7 Pelanggaran

Kasus yang menjerat mantan personel BIGBANG, Seungri akhirnya resmi diajukan ke pengadilan dengan 7 macam pelanggaran, pada Selasa (25/6/2019).

Kasus Seungri Resmi Diajukan ke Pengadilan dengan 7 Pelanggaran
Seungri (tengah)anggota dari boy band K-pop populer Big Bang, tiba di Seoul Metropolitan Police Agency di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 14 Maret 2019. Ahn Young-joon / AP

tirto.id - Kasus yang melibatkan mantan personel BIGBANG yaitu Seungri, telah resmi diajukan ke pengadilan dengan 7 macam pelanggaran pada hari ini, Selasa (25/6/2019).

Dilansir dari Newsen Korea pada Selasa (25/6/2019), perwakilan dari Divisi Khusus Detektif di Kepolisian Metropolitan Seoul telah mengungkapkan 7 macam pelanggaran tersebut, di antaranya penggunaan jasa prostitusi, menjadi mediator prostitusi, penggelapan uang di kelab malam Burning Sun, merusak bukti investigasi, mendistribusikan konten seksual secara ilegal di platform media sosial, serta yang terakhir melakukan pelanggaran sanitasi makanan.

Menurut informasi yang dibagikan oleh Soompi pada (25/6/2019), Seungri dijerat hukum undang-undang atas pelanggaran kasus prostitusi yang terjadi pada bulan Desember 2015 hingga Januari 2016.

Sementara untuk kasus penggelapan dana, polisi telah menemukan bukti berdasarkan investigasi bahwa Seungri didakwa telah menggelapkan dana senilai 1.12 triliun won (setara dengan 969 ribu dolar AS).

Melalui investigasi tersebut, Seungri dan Yoo In Suk yang merupakan mantan partner bisnisnya, diduga telah menggelapkan dana dari usahanya yaitu kelab malam Burning Sun dan Monkey Museum.

Masih berdasarkan sumber yang sama, Seungri yang juga dijerat atas pelanggaran pendistribusian konten seksual secara ilegal di sosisl media.

Kasus ini merupakan pelanggaran yang melibatkan beberapa selebritas Korea di antaranya Jung Jong Hoon dan Choi Jong Hoon.

Berlanjut dari kasus tersebut, Seungri juga dijerat undang-undang atas pelanggaran dalam menghancurkan bukti investigasi yang berkaitan dengan kasus penyebaran video ilegal yang menimpanya.

Sebelum video ilegal tersebut menyeruak ke media, Seungri disebutkan oleh pihak kepolisian bahwa ia telah menghancurkan bukti atas tindakan pelanggaran hukumnya dengan menyuruh seluruh anggota yang terlibat dalam group chat video ilegal tersebut untuk mengganti HP mereka agar pihak kepolisian tidak menemukan bukti melalui smartphone mereka.

Sementara itu, pelanggaran terakhir yang menjerat mantan artis asuhan YG Entertainment ini yaitu pelanggaran terkait sanitasi makanan.

Pelanggaran ini ia lakukan pada salah satu bisnis yang dikelolanya bersama Yoo In Suk yaitu Monkey Museum.

Berdasarkan ketujuh dakwaan yang disangkakan kepadanya, ternyata kasus prostitusi di pulau Palawan yang diduga telah dilakukannya pada bulan Desember 2017 lalu tidak masuk dalam dakwaan dan laporan dari kepolisian hari ini.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari kepolisian yang dikutip oleh Naver (25/6/2019) menyampaikan bahwa berdasarkan bukti yang ditemukan dari hasil penyidikan, pihak kepolisian tidak mendapatkan bukti kuat untuk menjerat Seungri dalam pelanggaran kasus prostitusi.

Pihak kepolisian menuturkan, “Berdasarkan data jumlah transaksi dari tiket pesawat dan hotel, totalnya tidak menunjukkan angka yang terlalu banyak.

Selain itu, melalui bukti yang kami dapatkan, hanya terdapat beberapa kegiatan seksual yang terjadi di sana,” ungkapnya. Ia lantas melanjutkan.

“Atas dasar tersebut, kami tidak mungkin membawa laporan tersebut ke pengadilan karena bukti yang kami kumpulkan belum termasuk pelanggaran undang-undang terkait penyediaan jasa prostitusi,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SKANDAL SEUNGRI atau tulisan lainnya dari Syarifah Aini

tirto.id - Musik
Penulis: Syarifah Aini
Editor: Yandri Daniel Damaledo