tirto.id - Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Sofian Manahara, menyebut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan peta hilirisasi industri kelapa sawit dibuat untuk memperkecil bea keluar dan pungutan ekspor merupakan penafsirannya sendiri.
Hal itu disampaikan Sofian saat dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Sebagai informasi, jaksa menuntut mantan Analis Kebijakan di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Lila Harsyah Bakhtiar, telah menyusun peta hilirisasi untuk menggeser CPO menjadi produk residu atau minyak kotor agar bea keluarnya lebih rendah.
Di dalam dakwaan, peta hilirisasi dibuat untuk memperkecil bea keluar dan pungutan ekspor. Sofian, yang di dalam BAP-nya membenarkan tujuan itu, lantas dicecar oleh penasihat hukum Lila, Wa Ode Zainab.
“Pertanyaannya, apakah memang peta hilirisasi dibuat untuk tujuan itu [memperkecil bea keluar], atau itu tafsiran Saudara?” tanya Wa Ode.
Sofian sempat menjelaskan bahwa keterangannya didasarkan pada perbandingan peta hilirisasi versi Oktober 2021 dan Januari 2022. Wa Ode kemudian mengulangi pertanyaannya kembali.
“Pertanyaan saya, itu [peta hilirisasi industri kelapa sawit dibuat untuk memperkecil bea keluar dan pungutan ekspor] penafsiran Saudara bukan?” tegasnya ulang.
“Iya, itu yang saya sampaikan, Bu,” jawab Sofian.
Sofian mengatakan, dasar penafsirannya adalah perubahan spesifikasi produk residu palm oil mill effluent (POME) dalam kedua versi peta.
Pada versi Oktober 2021, POME dicantumkan dengan kadar free fatty acid (FFA) 10–20 persen, sedangkan versi Januari 2022 mencantumkan kadar di atas 20 persen. Kadar 20 persen, adalah kadar FFA dari CPO.
Wa Ode lalu menanyakan apakah Sofian pernah menanyakan tujuan peta hilirisasi tersebut kepada Lila.
“Tidak,” jawab Sofian.
Wa Ode kemudian menanyakan apakah ia pernah mengonfirmasi hal itu kepada Kemenperin, yang menerbitkan surat Dirjen Industri Agro nomor 108 beserta lampiran peta.
“Tidak. Tidak pernah,” jawab Sofian.
Saat ditanya alasan tidak menanyakannya, Sofian menjawab, “Batas kewenangan saya hanya di level kepala seksi, Bu.”
Peta Disebut Tak Diperintahkan untuk Diterapkan
Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Sofian Manahara (kiri) dan Direktur Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir (kanan), memberi kesaksiansidang perkara dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). tirto.id/Huda

Dakwaan menyebut mantan Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, menyetujui draf peta yang belum diundangkan untuk dijadikan referensi pengujian laboratorium Bea Cukai.
Peta itu dikirim lewat nota dinas (ND) 195 tertanggal 7 Februari 2022, ditandatangani Fadjar, kepada tiga Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) di Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Nota itu menyebut penyusunan kebijakan terkait spesifikasi teknis produk hilir sawit dapat menggunakan peta sebagai referensi, sekaligus meminta masukan BLBC untuk dikaji lebih lanjut apakah peta dapat digunakan sebagai acuan.
Penasihat hukum Fadjar, Rifkho Achmad Bawazir, mencecar Sofian akan hal ini.
“Apakah di situ terdapat perintah untuk penerapan peta atau malah permintaan masukan, Pak, dalam konsep suratnya?” tanya Rifkho.
“Dalam konsep ND ada, Pak, permintaan masukan,” jawab Sofian.
Rifkho menanyakan siapa yang pertama kali menulis agar peta dapat digunakan sebagai referensi.
“Sepengetahuan saya konseptor, Pak. Pak Ahmad Faid,” jawab Sofian.
Menurut Sofian, Faid mengutip surat Kemenperin nomor 108.
Rifkho kemudian menunjukkan disposisi Dirjen Bea Cukai atas surat Kemenperin yang berisi arahan “teliti dan verifikasi”.
“Di situ ada enggak, Pak, petunjuk untuk melaksanakan atau diterapkan, digunakan atau dilaksanakan?” tanya Rifkho.
“Tidak, tidak ada, Pak. Tidak tertulis,” jawab Sofian.
“Berarti bukan untuk digunakan atau diterapkan ya, Pak?” tanya Rifkho kembali.
“Lebih mengarah untuk didalami, Pak. Diteliti dan di-validate,” jawab Sofian.
Rifkho juga menanyakan apakah setelah ND 195 ada nota dinas lain yang menyatakan peta berlaku wajib bagi semua BLBC, dan apakah Fadjar pernah menegur BLBC agar mengikuti peta.
“Sepengetahuan saya tidak ada,” jawab Sofian.
Tiga Laboratorium Memberi Hasil Berbeda
Klasifikasi produk menentukan besaran bea keluar dan pungutan ekspor. Karena itu, hasil uji laboratorium menjadi kunci dakwaan. Jaksa menyebut analis BLBC Medan diarahkan mengondisikan hasil uji agar CPO tercatat sebagai produk residu POME maupun palm acid oil (PAO).
Sofian mengatakan tanggapan tiga BLBC atas ND 195 tidak seragam. Ketiganya mempertanyakan sejumlah hal dalam peta, antara lain dua spesifikasi CPO dan penamaan PAO.
“Karena sifatnya pendalaman, masing-masing BLBC tentu punya perspektif yang bisa berbeda,” jelas Sofian.
“Bisa jadi atas satu produk itu bisa punya dua identifikasi yang berbeda dari BLBC yang berbeda,” imbuhnya.
Ia menambahkan, hasil uji instrumen tidak harus sama persis. Namun, ia membenarkan bahwa satu laboratorium bisa menilai suatu produk sebagai residu POME sementara laboratorium lain menilainya bukan.
Rifkho kemudian menanyakan apakah Direktur Teknis dapat mengintervensi hasil laboratorium, dan apakah ada arahan Fadjar agar hasil uji masuk pos produk residu.
“Sepengetahuan saya tidak, Pak,” jawab Sofian.
Siapa Berwenang Menentukan Kode HS?
Dakwaan menempatkan Lila dan Fadjar sebagai penyusun dan penyetuju peta. Penasihat hukum Lila menggali siapa yang sebenarnya berwenang menentukan kode Harmonized System (HS) untuk menentukan suatu produk masuk ke spesifikasi tertentu.
“Memang kewenangan kode HS ada pada Bea Cukai, bukan?” tanya Wa Ode.
“Betul,” jawab Sofian.
“Bukan pada [Kementerian] Perindustrian ya, Pak?”
“Iya,” jawab Sofian.
Inti dakwaan adalah CPO berkadar FFA tinggi diberi label produk residu POME. Sofian ditanya apakah peta memang mencampurkan keduanya.
“Apakah memang di dalam peta hilirisasi ada CPO dengan kadar asam lemak FFA di atas 20 persen yang diklasifikasikan sebagai POME?” tanya Wa Ode.
“Untuk parameter atau spesifikasi teknis CPO yang saya ketahui dari peta hilirisasi versi final hanya sampai 20 persen,” jawab Sofian.
Wa Ode menegaskan bahwa, berdasarkan sidang sebelumnya, POME bukan CPO melainkan residu dari kolam limbah.
“Apakah klasifikasinya sama?” tanya Wa Ode.
“Untuk POME dan CPO memang barang yang berbeda. Di dalam peta hilirisasi juga tidak ada POME yang dimasukkan ke dalam CPO atau sebaliknya,” kata Sofian.
Keterangan ini berbeda dengan dakwaan, yang menyebut Lila dan Fadjar memasukkan CPO berkadar FFA di atas 20 persen sebagai POME, PAO, HAPOR, dan mix oil dalam draf peta.
“Apakah Saudara pernah melihat atau mengetahui adanya pertemuan antara Pak Lila dan Pak Fajar Doni di mana mereka bersama-sama menyampaikan ide untuk mencampuradukkan antara CPO dan POME?” tanya Wa Ode.
“Sepanjang yang saya tahu, ketika ada forum pertemuan yang dihadiri Pak Lila dan Pak Fadjar, tidak ada hal tersebut,” jawab Sofian.
Dugaan Pencampuran CPO
Wa Ode kemudian menanyakan soal dugaan pencampuran (blending) CPO dengan produk lain untuk menghindari bea keluar.
“Ada enggak fakta itu yang ditemukan oleh Bea Cukai, setahu Saudara?” tanya Wa Ode.
“Untuk pelaporan resmi tidak ada, Bu,” jawab Sofian.
“Tapi penyampaian pada saat rapat-rapat pernah kami dengar di tahun 2023 di rapat koordinasi,” imbuhnya.
Rapat itu, kata Sofian, adalah rapat koordinasi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai se-Indonesia di Bogor.
Ia mengaku menyampaikan hal itu kepada Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) untuk mencari metode mengetahui apakah suatu produk dicampur atau tidak.
Wa Ode lalu menanyakan apakah dalam pencampuran itu Lila berkoordinasi dengan pelaku usaha atau terdakwa lain.
“Sepengetahuan saya sepanjang saya rapat bersama Pak Lila tidak ada membahas masalah pencampuran,” jawab Sofian.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa 11 terdakwa merekayasa klasifikasi ekspor CPO periode 2022-2024 sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp7,36 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































