Menuju konten utama

Jepang Terapkan Pajak Keberangkatan $9,23 Bagi Warga dan Wisatawan

Setiap orang yang hendak ke luar negeri melalui Jepang bakal dikenai pajak.

Jepang Terapkan Pajak Keberangkatan $9,23 Bagi Warga dan Wisatawan
Ilustrasi Pusat pertokoan komersil di Shinjuku, Tokyo, Jepang. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Jepang akan memberlakukan departure tax atau pajak keberangkatan sebesar 9,23 dolar AS kepada setiap orang yang berangkat ke luar negeri melalui bandara dan pelabuhan Jepang mulai 7 Januari 2019.

Mengutip dari Japan Times, kebijakan pajak itu akan diberlakukan tak hanya bagi wisatawan mancanegara tetapi juga bagi warga negara yang akan bepergian ke luar negeri.

Namun, pajak 9,23 dolar AS itu tak diberlakukan bagi pengunjung yang meninggalkan Jepang dalam waktu kurang dari 24 jam atau transit. Anak-anak di bawah dua tahun juga dibebaskan dari pajak ini.

Berdasarkn laporan Straits Times, wisatawan dan warga Jepang yang membeli tiket sebelum 7 Januari juga bakal dibebaskan dari pajak keberangkatan.

Menurut keterangan pemerintah Jepang, pendapatan dari pajak keberangkatan itu bakal dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor pariwisata meningkatkan prosedur imigrasi.

Peningkatan prosedur imigrasi yang dimaksud berupa pengadaan gerbang pengenal wajah di bandara guna mempercepat pemeriksaan di imigrasi.

Pengunjung di Negara Sakura itu terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tahun lalu, jumlah kunjungan ke Jepang mencapai 30 juta kunjungan dan merupakan yang tertinggi.

Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah pengunjung asing menjadi 40 juta pada tahun 2020, ketika Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade dan Paralimpiade.

Dengan pajak keberangkatan, pemerintah mengharapkan untuk mengamankan sumber daya keuangan yang stabil dalam rangka mempromosikan pariwisata.

Pendapatan dari sektor pajak diperkirakan mencapai 6 miliar yen atau sekitar 55 juta dolar AS pada tahun fiskal 2018 hingga Maret tahun ini, dan menargetkan 50 miliar yen atau sekitar 461 juta dolar AS pada tahun fiskal 2019.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora