Menuju konten utama

Jelang Pilkada 2018, Polri dan Bawaslu Waspadai Politik Uang

Selain politik uang, Polri dan Bawaslu juga akan menindak kampanye hitam.

Jelang Pilkada 2018, Polri dan Bawaslu Waspadai Politik Uang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Bawaslu akan menindak tegas para pelaku yang bermain politik uang (money politic) dalam Pilkada serentak 2018. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan usai bertemu dengan Komisi II DPR, dan Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri hari Selasa (9/2/2017).

Abhan menyatakan, dirinya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga bersepakat menindak pelanggaran lain, seperti kampanye hitam.

Dalam pertemuan tertutup bersama dua lembaga itu, Abhan menerangkan bahwa mereka sempat membahas tentang satuan pengawas politik uang yang akan dibentuk Polri. Abhan mengapresiasi pembentukan satgas tersebut karena bisa membantu Bawaslu mencegah terjadinya politik uang.

"Terkait satgas money politic, Polri juga akan melakukan tindakan preventif dan barangkali ada OTT (operasi tangkap tangan) tentu nanti karena ini mekanisme sudah diatur di sini ada dulu UU Pilkada, maka mekanisme ada pada sinergi," katanya.

Abhan mengaku tak khawatir dengan pembagian tugas yang tidak sesuai antara Satgas anti politik uang dan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Nantinya, apapun yang ditindak oleh satgas anti politik uang akan disinergikan dengan Gakkumdu untuk dicaritahu apakah pelanggaran itu masuk dalam unsur pidana atau tidak.

"Tidak ada tumpang tindih, karena ini aduan dari satgas anti money politic masuk ke Gakkumdu. Karena mekanisme penanganan ada di Gakkumdu," katanya.

Baca: Tito Yakin Pejabat Polri yang Ikut Pilkada 2018 Tidak Curang

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, maraknya politik uang memang perlu diwaspadai. Ia mencontohkan hal itu dengan mantan Pangkostrad TNI, Edy Rahmayadi yang membagikan uang lembaran Rp50 ribu kepada anak kecil di daerah Sumatera Utara, tempat ia hendak mencalonkan diri sebagai gubernur.

Namun, menurut Zainudin, tindakan Edy tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran karena belum menjadi peserta resmi Pilkada 2018. "Kalau belum masuk di tahapan, saya kira belum bisa [disebut pelanggaran]. Penyelenggara belum bisa melakukan apa-apa kecuali dia sudah masuk di tahapan dan dia ditetapkan sebagai calon," katanya.

Meski begitu, Zainudin menegaskan bahwa Edy sudah mendapatkan peringatan dari Bawaslu setempat. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa.

"UU-nya itu sudah ada kalau dia sudah masuk di tahapan, maka akan berlaku UU tentang Pilkada itu, tapi kalau di luar itu kan tidak bisa ya," tegasnya.

Baca juga artikel terkait BAWASLU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto